BerandaNewsPolhukamKepala Baguna PDIP Dicegah ke Luar Negeri, Terseret Korupsi Pengadaan Truk Basarnas

Kepala Baguna PDIP Dicegah ke Luar Negeri, Terseret Korupsi Pengadaan Truk Basarnas

"Pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 782 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 3 (tiga) orang yaitu : MRB, SESTAMA; AJ, PPK; WW, SWASTA," ucap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah 3 (tiga) orang ke luar negeri. Pencekalan ini terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk di Badan SAR Nasional (Basarnas). 

Adapun tiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri yakni mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke sekaligus Kepala Baguna PDIP; Anjar Sulistiyono yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan swasta bernama William Delima Mandiri. Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan ke depan untuk mempermudah penyidikan yang sedang dilakukan.

“Pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 782 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 3 (tiga) orang yaitu : MRB, SESTAMA; AJ, PPK; WW, SWASTA,” ucap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (20/6). 

Ini merupakan pencegahan kedua terhadap ketiga nama tersebut. Ketiganya sebelumnya dicegah pergi ke luar negeri sejak 17 Juni hingga 17 Desember 2023. Upaya pencegahan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan.

Penerbit Iklan Google Adsense

KPK diketahui membuka penyidikan dugaan korupsi pengadaan truk di Basarnas pada 2014. Perbuatan para tersangka ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar.

“(Pencegahan,) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara c.q Badan SAR Nasional terkait dengan pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan BADAN SAR NASIONAL Tahun 2012 – 2018,” jelasnya.

Hal ini kata Tessa sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

JMSI Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Pembakaran Rico Sempurna Usai Liput Judi di Karo

Dalam kasus itu, Teguh meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi untuk mengusut dan mengungkap kasus terbakarnya rumah Rico demi keadilan dan juga wujud integritas Polri sebagai pengayom komunitas pers di Tanah Air.

Mabes Polri Turun Gunung Tangani Kasus Afif Maulana

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa penanganan kasus kematian siswa SMP Afif Maulana di Kuranji, Padang, Sumatera Barat, dilakukan dengan profesional dan transparan.

Alex Pesimis KPK Bisa Berantas Korupsi

Komisioner KPK, Alexander Marwata menyatakan bahwa pihaknya tidak yakin akan mampu melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Jokowi Ingatkan Polri Junjung Tinggi Nilai Tribrata

Dalam momentum itu, Presiden Jokowi mengingatkan bahwa masyarakat sangat mengawasi kinerja Kepolisian. Sebab, mereka yang lebih dekat bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Kapolri Harap HUT 78 Jadi Semangat Insan Bhayangkara Makin Tegas, Humanis dan Merakyat

Semoga perayaan HUT Bhayangkara ke-78 semakin merekatkan persatuan dan kesatuan bangsa demi meraih Visi Indonesia Emas yang kita cita-citakan bersama.

Noel Bela Budi Arie soal Peretasan PDSN

Ketua Prabowo Mania 08 tersebut mengatakan, bahwa jika dilihat secara dekat, sebenarnya ada sedikitnya dua pihak lain yang bertanggung jawab terhadap terjadinya peretasan tersebut.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS