HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkapkan motif sementara dari AP, terduga pelaku pemerasan terhadap artis selebgram, Ria Ricis.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku yang merupakan warga asal Cipayung, Jakarta Timur itu hanya pengangguran yang membutuhkan uang.
“Tersangka tidak bekerja. Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi berupa pengancaman terhadap pelapor dalam hal ini korban sendiri itu sementara motifnya ekonomi,” kata Ade Safri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (11/6).
Ade pun menyebut, pelaku yang berusia 29 tahun itu itu mengancam dan memeras Ria Ricis dengan meminta uang sebesar Rp 300 juta.
Dimana pelaku mengancam menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis jika tidak memenuhi permintaannya.
“Pelaku juga menyasar pribadi dan manajemen Ria Ricis,” imbuhnya.
Ade pun menambahkan, pelaku AP ditangkap di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin (10/6) dini hari dan langsung ditetapkan tersangka dan berlanjut ke proses penahanan di Polda Metro Jaya.
Pelaku AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dalam Pasal 27B ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar,” jelasnya.