Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Polda NTT Imbau Polri Masifkan Medsos dan Kerja Sama dengan Jurnalis

HOLOPIS.COM, NTT – Kabid Humas Polda NTT (Nusa Tenggara Timur), Kombes Pol Ariasandy mengatakan bahwa penting melakukan kerja-kerja bagus dalam sektor kehumasan agar apa pun yang dikerjakan oleh kepolisian secara positif bisa diserap oleh masyarakat luas.

“Di era digitalisasi dan generasi Z ini, internalisasi kehumasan dalam kehidupan sehari-hari sangat diperlukan,” kata Ariasandy dalam kegiatan supervisi di Polres Malaka, Jumat (7/6) seperti dikutip Holopis.com.

Apalagi kata Ariasandy, saat ini sudah ada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia yang bisa dipedomani oleh seluruh humas di semua level instansi kepolisian di Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, hadir Wakapolres Malaka Kompol Jeri Samson Puling, beserta Kabag SDM, Kabag Logistik, Kasat Reskrim, Kasubag Ren Program, Kasi Propam, KBO Intelkam, dan personel Polres Malaka.

Kemudian, Kombes Pol Ariasandy juga menuturkan kepada seluruh anggota Polri harus mampu memberikan edukasi dan literasi yang baik kepada keluarga terdekat agar tidak mudah terprovokasi hoaks, ujaran kebencian dan konten negatif lainnya di media sosial.

“Anggota Polri harus mampu memberikan pemahaman kepada keluarga dan teman terkait kejahatan siber serta literasi digital,” ujarnya.

Di sisi lain, masih dalam aspek kehumasan, Kombes Pol Ariasandy juga mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk bisa lebih aktif memanfaatkan media sosial yang saat ini tengah diganderungi oleh masyarakat luas.

“Kita harus memanfaatkan media sosial dengan bijak. Mulai saat ini, kita perlu mengintensifkan kebiasaan baru dengan menampilkan kegiatan positif Polri di media sosial, memberikan like, share, dan komentar di konten Polri di portal Humas Polri serta akun-akun media sosial Polres Malaka,” tuturnya.

Sinergitas dengan Insan Pers

Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol Ariasandy juga menjelaskan bahwa saat ini telah ada kontrak kerja sama atau MoU antara Dewan Pers dan Polri, yakni Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.

“MOU tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers, penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, peningkatan kapasitas SDM, serta kegiatan lain yang disepakati bersama,” terang Ariasandy.

Lantas, perwira polri berpangkat melati tiga di pundak tersebut menekankan tentang pentingnya kerja sama antara Polri dengan wartawan. Hanya saja ia menekankan bahwa pertukaran data dan informasi harus dilakukan seperlunya.

“Data atau informasi terkait perkembangan perkara atau kasus hanya boleh dijelaskan oleh Kapolres, Kapolsek, dan Kasi Humas,” tandasnya.

Tak hanya itu, Kombes Pol Ariasandy juga memberikan pemahaman bahwa kerja-kerja pers pun dilindungi oleh undang-undang, yakni UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di sana pun dijelaskan seluruh aktivitas, hak dan kewajiban pers dalam menjalankan profesinya.

“Jika terdapat wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik, diharapkan dilaporkan kepada Dewan Pers,” jelas Ariasandy.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral