Senin, 23 Desember 2024

Kemendag Amankan 40 Ribu Barang Impor PT GMI di Banten

Sebanyak 40.282 barang elektronik asal impor yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp6,70 miliar di PT GMI, di Serang, Banten, diamankan. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen PKTN Kemendag pada Mei 2024 lalu.

Sementara itu, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang menyampaikan, tindakan pengamanan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar Dan/Atau Jasa, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. Kemudian juga Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 mengatur mengenai NPB, registrasi K3L, dan MKG.

Moga juga menegaskan, produk tidak boleh beredar tanpa SPPT-SNI dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Jika belum memiliki izin, tidak boleh mencantumkan tanda SNI. Hal ini melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan karena dapat berdampak negatif, antara lain, terhadap keamanan dan keselamatan konsumen saat digunakan.

“Tindak lanjut yang dilakukan Kemendag dengan melaksanakan ekspose temuan barang hasil pengawasan yang melanggar peraturan perundang-undangan dilakukan untuk memberi efek jera bagi pelaku usaha,” ungkap Moga.

Selain itu, lanjut Moga, pelanggaran terhadap pemenuhan standar dapat dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan barang. Sanksi administratif tersebut diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2023.

Moga kembali menegaskan, Kemendag akan terus berupaya mewujudkan jaminan dan keselamatan bagi konsumen.

“Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa menjadi prioritas Kementerian Perdagangan untuk mewujudkan jaminan keamanan dan keselamatan bagi konsumen serta iklim usaha yang sehat bagi perdagangan Indonesia,” tutupnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral