BerandaNewsRagamDishub Jakarta Rekayasa Lalu Lintas Efek Pengembangan Sistem Drainase

Dishub Jakarta Rekayasa Lalu Lintas Efek Pengembangan Sistem Drainase

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemprov Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan di dua Kecamatan wilayah Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan karena adanya pembangunan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pengalihan arus lalu lintas ini karena adanya pembangunan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase oleh Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan yang melintasi beberapa ruas jalan di Kecamatan Setiabudi dan Kebayoran Baru.

“Lokasi pekerjaan berada di Kecamatan Setiabudi dan Kebayoran Baru. Untuk menunjang pekerjaan tersebut akan dilakukan rekayasa lalu lintas sesuai pentahapan pekerjaan,” kata Syafrin dalam keterangannya, Jumat (7/6) seperti dikutip Holopis.com.

Berikut rekayasa lalu lintas sesuai pentahapan pekerjaan:

1) Jalan Prof DR Satrio

Penerbit Iklan Google Adsense

a. Lokasi pekerjaan box culvert ukuran 200×200 sentimeter di Jalan Prof DR Satrio crossing Jalan Tiong ke depan Vihara Amurva Bhumi;

b. Tahapan pekerjaan terbagi menjadi lima segmen dan dikerjakan secara bertahap;

c. Pada saat pekerjaan di segmen 3, putaran Barat-Barat ke sisi Barat kurang lebih 10 meter dari U-Turn eksisting;

d. Untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, pengguna jalan dari arah Timur/Tebet menuju Barat/Tanah Abang dapat melalui Jalan Denpasar – Jalan Setiabudi – Jalan Setiabudi Utara – Jalan Setiabudi Tengah – Jalan Galunggung – dan seterusnya;

e. Waktu pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 27 Mei sampai 30 Agustus 2024.

2) Jalan Minangkabau

a. Lokasi pekerjaan box culvert ukuran 100×100 sentimeter di simpang Jalan Minangkabau Barat Raya dan Jalan Kota Gedang;

b. Tahapan pekerjaan terbagi menjadi empat segmen dan dikerjakan secara bertahap;

c. Akan terjadi penyempitan/pengurangan lajur lalu lintas sepanjang area pekerjaan, Jalan Kota Gedang dilakukan sistem buka tutup lalu lintas sedangkan di ruas Jalan Minangkabau Barat terjadi pengurangan satu lajur;

d. Waktu pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 3 Juni sampai 18 Juni 2024.

3) Jalan Denpasar Raya sisi Selatan Saluran lV AS Box Culvert 100×100 sentimeter, panjang 478 meter.

a. Pekerjaan dilakukan secara bertahap dengan panjang area pekerjaan mulai dari 25 meter sampai dengan 50 meter (menyesuaikan kondisi jalan) setiap galian dengan lebar enam meter;

b. Akan terjadi penyempitan/pengurangan lajur lalu lintas sepanjang area pekerjaan;

c. Akan dilakukan pembongkaran median pemisah jalan selama pekerjaan berlangsung di Jalan Denpasar untuk penyesuaian lajur jalan;

d. Pekerjaan crossing di simpang Jalan Gilimanuk-Jalan Denpasar Raya dibagi menjadi dua segmen setelah pekerjaan di Jalan Denpasar selesai. Waktu pelaksanaan pekerjaan tanggal 13 Mei sampai 25 Agustus 2024.

4) Jalan Denpasar Raya sisi Utara Saluran lV A U-Ditch 100×100 cm dan Box Culvert 100x 100 sentimeter dengan panjang 239 meter.

a. Pekerjaan dilakukan secara bertahap dengan panjang area pekerjaan 20 meter (menyesuaikan kondisi jalan) setiap galian dengan lebar 3,5 meter;

b. Akan terjadi penyempitan/pengurangan lajur lalu lintas sepanjang area pekerjaan;

c. Waktu pelaksanaan pekerjaan tanggal 12 Agustus sampai 13 Oktober 2024.

5) Jalan Denpasar Selatan sisi Utara dan sisi Selatan Saluran III A U-Ditch 100×100 sentimeter dan Box Culvert 100x 100 sentimeter.

a. Pekerjaan dilakukan secara bertahap dengan panjang area pekerjaan 20 meter (menyesuaikan kondisi jalan) setiap galian dengan lebar 1,5 meter dan 2 meter;

b. Akan terjadi penyempitan/pengurangan lajur lalu lintas sepanjang area pekerjaan;

c. Waktu pelaksanaan pekerjaan tanggal 22 Juli sampai 1 September 2024 (sisi Utara) dengan panjang 1 60 meter dan 17 Juni sampai 21 Juli 2024 (sisi Selatan) dengan panjang 169 meter.

6) Jalan Taman Patra XV dan Jalan Patra Terusan

a. Panjang pekerjaan box culvert 434 ukuran 150×150 sentimeter;

b. Pekerjaan dilakukan secara bertahap dengan panjang area pekerjaan 50 meter (menyesuaikan kondisi jalan) setiap galian dengan lebar 3,5 meter.

c. Akan terjadi penyempitan/pengurangan lajur lalu lintas sepanjang area pekerjaan;

d. Pekerjaan crossing Jalan Taman Patra Terusan dibagi menjadi dua segmen secara bertahap e. Waktu pelaksanaan pekerjaan tanggal 13 Mei sampai 29 September 2024.

7) Jalan Jendral Gatot Subroto Saluran I U-Ditch 800 x 800 dengan panjang 210 meter.

a. Pekerjaan berada di trotoar dengan tahapan pekerjaan setiap 50 meter; dan
b. Waktu pelaksanaan pekerjaan tanggal 13 Mei sampai 16 Juni 2024.

8) Jalan HR. Rasuna Said Saluran V U-Ditch 100×100 sentimeter dan Box Culvert 100×100 sentimeter.

a. Pekerjaan dilakukan secara bertahap dengan panjang area pekerjaan mulai dari 29 meter sampai dengan 50 meter (menyesuaikan kondisi jalan) setiap galian dengan lebar 3,5 meter di jalur lambat;

b. Akan terjadi penyempitan/pengurangan lajur lalu lintas sepanjang area pekerjaan;

c. Waktu pelaksanaan pekerjaan tanggal 17 Juni sampai 18 September 2024.

9) Jalan Nipah Xll (pekerjaan jeckingmanual dan open cut).

a. Pekerjaan akan menutup Jalan Nipah Xll sisi Timur selama pekerjaan berlangsung;

b. Bagi warga/penghuni sekitar Jalan Nipah masih dapat menggunakan Jalan Nipah XII sisi Barat – Jalan Nipah Raya untuk dari dan menuju Jalan Prapanca;

c. Waktu pelaksanaan pekerjaan tanggal 20 Mei sampai 18 Agustus 2024 (AP5, SP6, SP7, AP8 dan Hilir), tanggal 20 Juni sampai 18 Agustus 2024 (AP4).

10) Jalan Nipah Raya crossing ke Jalan Prapanca Raya;

a. Pekerjaan akan menutup Jalan Nipah Raya selama pekerjaan berlangsung (crossing Jalan Prapanca);

b. Bagi warga/penghuni sekitar Jalan Nipah masih dapat menggunakan Jalan Nipah Xll Jalan Nipah Raya- Jalan Nipah XII-Jalan Kintamani-Jalan Prapanca untuk dari dan menuju Jalan Prapanca;

c. Waktu Pelaksanaan pekerjaan tanggal 24 Juni sampai 24 November 2024 (AP3), tanggal 19 Agustus sampai 24 November 2024 (SP2, AP1 dan Hulu).

“Diimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tandasnya.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Ada Mokoland Show di Mal Ciputra Jakarta, Cocok Buat Isi Liburan Sekolah

Untuk menghibur pengunjung khususnya anak-anak yang sedang libur sekolah, Mal Ciputra Jakarta bekerjasama dengan PT Adinata Melodi Kreasi selaku pemegang lisensi Disney pertama di Indonesia menggelar acara Mokoland

Banjir Rendam Pemukiman Warga Di Kabupaten Sidenreng Rappang

Bencana banjir melanda sejumlah pemukiman warga yang ada di Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Stasiun MRT Glodok – Kota Telah Terhubung

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Proyek pembangunan stasiun bawah tanah MRT Jakarta semakin dikebut. Teranyar Stasiun Glodok dan Kota kini telah terhubung.  Corporate Secretary Division Head PT...

Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti 1 Juta  Dolar AS

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean. 

Pejabat Kominfo Undur Diri Usai PDNS Kena Serangan Ransomware

Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, bahwa dirinya sudah mengundurkan diri dari jabatannya tersebut.

Dipecat Gegara Kasus Asusila, Ternyata Istri Hasyim Asyari Bukan Orang Sembarangan

Hasyim Asyari resmi dijatuhi vonis pemecatan sebagai ketua KPU RI oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atas pelanggaran berat kode etik karena kasus asusila.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS