HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengatakan bahwa pihaknya terpaksa banting harga gede-gedean untuk Jeep Wrangler Rubicon gegara tak kunjung laku.
Sebelumnya, mobil berkelir hitam metalic itu dibuka dengan harga penawaran awal sebesar Rp 809.300.000 pada 19 April 2024. Sayangnya, sampai detik ini, mobil bekas Mario Dandy Satriyo itu tak kunjung laku.
“Kita coba limit yang terbaik lah, Rp 600 juta per hari ini,” kata Haryoko di kantornya, Selasa (4/6) seperti dikutip Holopis.com.
Harga tersebut dibuka dari tanggal 4 sampai 11 Juni 2024 mendatang. Ia ingin melihat dulu bagaimana respons pasar terhadap penawaran harga terbaru itu. Sebab sampai dengan saat ini belum ada satu orang pun yang menawar mobil yang sempat dibawa Mario Dandy untuk menghajar Cristalino David Ozora itu.
“Belum ada yang minat,” ujarnya.
Rencananya, seluruh uang penjualan mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 2571 PBP tersebut kepada keluarga David. Karena unit mobil tersebut sebenarnya adalah barang sitaan dari Kejaksaan sebagai bagian dari restitusi atas penganiayaan berat itu.
Haryoko mengatakan bahwa pihaknya tidak akan sembarangan melepas mobil tersebut dengan harga di bawah batas terendah. Sebab esensinya adalah uang hasil penjualan bukan untuk Kejaksaan atau negara, melainkan kepada keluarga korban.
“Bisa saja saya menetapkan langsung batas bawahnya, cuman kan bukan itu tujuannya,” tegas Haryoko.
“Saya ingin menghargai korban dan Kejaksaan. Negara itu berusaha mewujudkan rehabilitasi sesuai dengan keputusan pengadilan,” sambungnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Mario Dandy, pelaku penganiayaan berat David Ozora (17) divonis 12 tahun penjara dan diperintahkan membayar biaya resititusi Rp 25 miliar. Biaya restitusi adalah besaran ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Dalam kasus ini, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban David Ozora pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Lantas, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menyampaikan, bahwa pihaknya juga memerintahkan jaksa untuk menjual mobil Jeep Wrangler Rubicon yang dikendarai pelaku saat menganiaya korban untuk menjadi bagian dari biaya restitusi yang dibebankan kepada putra kesayangan Rafael Alun Trisambodo itu.