HOLOPIS.COM, JAKARTA – Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan PHPU Pileg yang diajukan oleh pihaknya.
Ia menyayangkan keputusan MK yang tidak memeriksa secara detail perkara yang diajukan oleh PPP.
“Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan tidak melanjutkan pemeriksaan atas perkara-perkara yang diajukan PPP dalam hal yang terkait parliamentary threshold,” kata Mardiono dalam konferensi pers seperti dikutip Holopis.com, Rabu (22/5).
Mardiono lantas merincikan, bahwa hasil tabulasi internal PPP menunjukkan, bahwa jumlah suara PPP di Pemilu pada tingkat nasional mencapai 6.343.868. Namun berdasarkan perhitungan KPU, jumlah suara hanya 5.858.907 suara.
Dia menegaskan, suara PPP yang hilang hampir 600 ribu itu seharusnya bisa diperjuangkan MK. Namun tidak terjadi, karena MK telah memutuskan PPP tak lolos parlemen.
“Tentu saya kecewa MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif, sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat yang telah mengamanatkan hak konstitusinya kepada PPP,” katanya.
Terlepas dari hal tersebut, Mardiono menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia, kader hingga para simpatisan yang telah memberikan dukungannya kepada PPP di Pemilu 2024 yang berlangsung pada Februari 2024 lalu.
Namun ia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan suara rakyat yang telah memberikan dukungan kepada partai berlambang ka’bah itu.
Menurutnya, masih ada berbagai mekanisme yang dapat ditempuh oleh pihaknya sebelum pelantikan Calon Legislatif terpilih, baik itu secara politik maupun secara hukum.
“Dalam kurun waktu empat bulan (sebelum pelantikan), selama janur kuning belum melengkung di pelaminan, saya pikir semua mekanisme yang banyak terbuka dan bisa kita tempuh,” tuturnya.