HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dishub (Dinas Perhubungan) Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah buka suara terkait dengan kecelakaan bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, Waluyo menyebut, status kendaraan yang tidak laik jalan tersebut sebenarnya masih berstatus sebagai bus antarkota dalam provinsi (AKDP). Bahkan, kendaraan tersebut disebut sudah tidak menjalani uji KIR sejak tahun lalu.
“Kaitannya dengan kewenangan kami kan uji KIR. Dari dokumen kami, uji KIR ini berakhir Desember 2023, tapi statusnya itu masih AKDP,” kata Waluyo dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (12/5).
Waluyo pun berdalih bahwa kendaraan tersebut sekarang sepenuhnya sudah menjadi wewenang Dishub Jawa Barat dan bukan menjadi urusan mereka lagi.
“Jadi sekarang sudah diambil alih oleh sana. Sesuai data yang sekarang ada, uji KIR sudah terlambat dan belum diujikan lagi,” katanya.
Bahkan, Waluyo tidak mau disalahkan bahwa mereka telah melakukan pelanggaran karena membiarkan bus tidak laik jalan itu beroperasi melayani penumpang.
“Semua sudah dikonfirmasi, sifatnya bus itu sudah dilepas. Kalau kemudian terjadi seperti ini kan di luar kendali kami,” kilahnya.
Sebelumnya diberitakan, Kemenhub (Kementerian Perhubungan) mengungkapkan bahwa bus yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Kampung Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat adalah bus yang rusak.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal bahkan menyebut bus tersebut sudah tidak laik jalan dari saya yang mereka miliki.
“Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” kata Aznal dalam keterangannya Sabtu (11/5).
Sehingga, dari analisa sementara, Aznal mengklaim bahwa kecelakaan itu disebabkan oleh kondisi rem bus yang mengalami blong atau tidak berfungsi.