HOLOPIS.COM, JAKARTA – Belakangan ini heboh aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) pada pekan lalu. Aksi itu dilakukan dipicu oleh hilangnya dana deposito di bank pelat merah tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum BTN, Roni mengungkapkan, bahwa para nasabah yang melakukan aksi demonstrasi tersebut merupakan korban kasus penipuan yang terjadi pada tahun 2023 lalu.

Dia mengatakan bahwa dalam kasus ini sebenarnya telah ditangani oleh Polda Metro Jaya, dan telah ditetapkan dua orang tersangka pada Februari 2023. Kedua tersangka itu berinisial ASW dan SCP.

“Kedudukan dua orang itu sebagai tersangka dan sudah ditindaklanjuti ke pengadilan, sudah juga mendapatkan putusan yaitu menghukum kedua orang tadi yang notabennya suami dan istri,” kata Roni dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Rabu (7/5).

Adapun tindakan penipuan yang dilakukan kedua tersangka itu adalah dengan mengumpulkan beberapa orang yang mengiming-imingi investasi atau deposito, dengan keuntungan 10 persen per bulan.

Kedua tersangka itu bersekongkol membuatkan rekening dengan memasukkan dana beberapa orang yang telah dikumpulkan.

“Lalu semua dana ini ditransfer ke rekening pribadinya sendiri. Itu modusnya. Inilah yang menjadi persoalan yang dianggap oleh bank BTN sebagai satu modus,” jelasnya.

Direktur Operational & Customer Experience BTN, Hakim Putratama mengatakan, bahwa saat ini pihaknya kembali dilaporkan atas kasus tersebut yang sebenarnya telah berlalu. Untuk itu, pihaknya pun memilih menunggu proses hukum yang berjalan untuk menindaklanjuti keluhan dari nasabahnya tersebut.

“Jadi ini merupakan sebuah proses yang sedang kami jalani. Maka dari itu kami akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang, apa yang terjadi sebetulnya dan apa yang menjadi nanti menjadi hak dan kewajiban yang mengaku nasabah dan juga hak dan kewajiban kami sebagai bank,” terangnya.