HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polemik antara Nurul Ghufron dengan Albertina Ho tampaknya semakin meruncing. Pasalnya, KPK sebagai lembaga justru cuci tangan dengan polemik yang melibatkan salah satu komisionernya itu.
Hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara KPK sekaligus Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri. Ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan Nurul Ghufron bukan atas persetujuan dari semua komisioner KPK, melainkan murni atas sikap pribadi.
“Kami mengonfirmasi juga kepada pimpinan juga bahwa itu bukan keputusan pimpinan kolektif kolegial. Jadi bukan keputusan lembaga. Itu adalah keputusan individu dari Pak Nurul Ghufron selaku insan KPK,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Setia Budi, Jakarta Selatan, Jumat (26/4) seperti dikutip Holopis.com.
Sekilas diketahui bahwa Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Wakil Ketua KPK tersebut menilai bahwa Albertina menyalahi wewenang sebagai anggota Dewas KPK saat meminta riwayat transaksi mantan jaksa KPK inisial TI ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Lantas, Ali pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk menghormati proses laporan Ghufron di Dewas. Dia mengatakan pelaporan Ghufron ke Albertina juga tidak berdampak pada kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
“Karena KPK ini merupakan sistem. Sebuah sistem yang terus berjalan sehingga program-program tetap berjalan,” ucap Ali.
Menurut Ali, laporan Ghufron ke Albertina juga harus tidak dianggap sebagai bentuk perpecahan di internal KPK. Dia mengatakan hubungan kerja KPK dengan Dewas KPK masih berjalan normal.
“Yang kami pahamin ini bukan berantem ya. Perbedaan persepsi, perbedaan tafsir, perbedaan pemahaman itu merupakan hal-hal yang wajar,” pungkas Ali.