HOLOPIS.COM, BALIKPAPAN – Tim Gabungan Penertiban Kota Balikpapan mulai melakukan penertiban pom mini disejumlah kawasan di Kota Balikpapan. Untuk penertiban yang pertama ini dilakukan di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yang meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Syarifuddin Yoes hingga Jalan MT Haryono.
Dalam kegiatan ini Tim Gabungan yang dterjunkan melibatkan ratusan personel dari lintas intansi yang meliputi Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup hingga kecamatan dan kelurahan.
Payung hukum dalam penertiban ini adalah Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/PEM tentang penjualan BBM Eceran/Pom Mini dan Surat Pernyataan Komitmen.
Sejumlah pemilik usaha Pom Mini mengaku pasarah dengan penertiban yang dilakukan Tim Gabungan, namun demikian para pelaku ini meminta untuk penertiban ini dilakukan secara adil dan menyeluruh hingga tidak muncul kecemburuan antara pelaku usaha.
“Kita hanya bisa pasrah aja, mau apa lagi percuma saja kalau melawan. Namun demikian, kita minta penertiban ini dilakukan secara menyeluruh agar tidak muncul kecemburuan,” ujar, salah seorang Pemilik Pom Mini, Ridwan seperti dikutip Holopis.com, Kamis (25/24).
Ridwan menambahkan, dalam mengelola Pom Mini ini tidak jauh berbeda dengan penjual BBM eceran dengan menggunakan botol. Bedanya, mesin Pom Mini dan bangunannya dibeli dari pulau jawa dengan harga antara Rp20-25 Juta perunitnya.
“Mesinnya, kita beli terpisah, kemudian dispenser, nosel dan bangunan kita rakit disini,” tukasnya.
Diakuinya, keuntungan dari penjualan Pom Mini ini juga tidak terlalu besar karena pemilik juga harus membayar pembelian mesin Pom Mini tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian mengatakan, tujuan pelaksanaan penertiban gabungan ini untuk menegakan tingkat kepatuhan dan pengawasan terhadap Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/PEM tentang penjualan BBM Eceran/Pom Mini dan Surat Pernyataan Komitmen yang diterbitkan tanggal 4 Januari 2024 lalu.
“Sosialisasi sudah kita lakukan bersama mitra APEM, Camat dan Lurah, dan perwakilan pemilik. Jadi hampir semua para pemilik ini sudah tahu, bahwa bulan April 2024 ini akan dilakukan penertiban,” tegasnya.
Penertiban pertama ini, katanya, dilakukan di tiga kawasan yang sudah dilarang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tersebut yakni KLT, Jalan Nasional dan padat penduduk perdagangan.
“Hasil di lapangan, hampir 70 persen, para pemilik Pom Mini melanggar aturan yang sudah ditentukan tersebut, sehingga kami melakukan penyitaan mesin sesuai dengan surat pernyataan yang sebelumnya sudah kami berikan kepada mereka sebelumnya,” jelasnya.
Izmir menambahkan, dalam penyitaan ini pihaknya sudah mengamankan sebanyak 17-19 mesin Pom Mini sedangkan untuk penjual botol eceran hampir sebanyak 30 botol yang telah berhasil disita.
“Ini dilakukan di tiga kawasan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan, dimana di lokasi ini kami tidak memberikan toleransi apa pun,” tegasnya.
Izmir juga menambahkan, penertiban ini akan terus dilakukan, dimana untuk penertiban diluar kawasan akan dilakukan di bulan Juni 2024. Dan dimana para pemiliki ini bisa mematuhi SE Wali Kota sesuai point Nomor 1 maka silakan mereka berjualan.
“Tapi jika tidak mematuhi, saat dilakukan pengawasan di lapangan, kami cek izinnya, OSS-nya, apakah mesinnya sudah bertera, memiliki kelengkapan APAR, dan apakah sudah memiliki kerjasama dengan pemegang INU, maka silakan berjualan, jika salah satu saja tidak dipenuhi maka akan kami tertibkan,” tukasnya.
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/PEM tentang penjualan BBM Eceran/Pom Mini dan Surat Pernyataan Komitmen, katanya, tegas melarang penjualan dilakukan di tiga kawasan.