HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekjen Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menanggapi langkah PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas adanya dugaan melawan hukum oleh KPU terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Dia menuturkan, TKN menghormati langkah PDIP, meskipun diyakini langkah tersebut tidak akan berpengaruh kepada legalitas Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
“Hanya dua yang berhak mengadili, pertama Bawaslu pada masa proses, dan kedua Mahkamah Konstitusi, kalau itu menyangkut masalah hasil. Jadi kalau PTUN, apa yang mau di PTUN-kan?” ujarnya dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (24/4).
“Tapi ya sekali lagi kita hormati langkah-langkah PDIP karena itu adalah haknya, haknya sebagai bagian dari komponen bangsa untuk menyampaikan itu,”
Nusron menuturkan, usaha yang dilakukan oleh partai politik pimpinan Megawati Soekarnoputri di PTUN tersebut hanya untuk menjaga momentum dan semangat perjuangan para kader.
“Tapi tidak berpengaruh terhadap maslah subtansi masalah legalitas subtansi legitimasi hukum, legitimasi rakyat maupun legitimasi daripada pemilih itu sendiri,” pungkasnya.