HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Wantim MUI, KH Zainut Tauhid Sa’adi mengajak semua pihak untuk bisa legowo dan menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) yang dibacakan hari ini.
“Kami menghormati putusan MK terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024,” kata Zainut Tauhid dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Senin (22/4).
Menurutnya, putusan MK tersebut diyakini sudah sesuai dengan proses yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, di mana mereka menolak seluruh permohonan para pemohon seluruhnya karena dinilai tidak berdasar hukum yang jelas.
“MUI meyakini bahwa putusan tersebut sudah melalui sebuah proses peradilan yang benar, jujur dan bisa dipertanggung jawabkan,” ujarnya.
Dengan pembacaan putusan tersebut, Zainut Tauhid menekankan bahwa Pilpres 2024 sudah rampung. Sebab, sudah tidak ada jalur lain yang bisa ditempuh oleh pihak yang kalah dalam memaksakan kemenangan kepadanya.
“Karena Putusan MK itu bersifat final and binding, sehingga tidak ada upaya hukum lain sesudahnya yang bisa ditempuh oleh para pihak,” terangnya.
Oleh sebab itu, mantan Wakil Menteri Agama Republik Indonesia di Kabinet Indonesia Maju tersebut mengajak semua pihak khususnya para elite politik untuk menyudahi agenda polarisasi yang dibentuk akibat perbedaan pilihan politik.
“Kami berharap putusan MK itu bisa menyudahi seluruh silang sengketa dari semua perbedaan yang ada. MUI berharap semua pihak bisa menerima putusan MK dengan ikhlas dan legowo,” tegas Zainut Tauhid.
Sekaligus, ia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak lagi melakukan upaya-upaya negatif yang memicu perpecahan antar sesama anak bangsa. Karena saat ini sudah waktunya kembali memupuk persatuan dan kesatuan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk kembali bersatu, tidak boleh terkotak-kotak, atau membuat kelompok dan kubu-kubuan. Semua harus kembali rukun dan bergotong royong membangun bangsa,” sambungnya.