HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menyatakan permohonan Pemohon II, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD ditolak seluruhnya.
“Amar Putusan, mengadili, dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo sembari mengetuk palu sidang di ruang sedang MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4) seperti dikutip Holopis.com.
Hal ini berdasarkan pada kesimpulan majelis hakim MK sebagaimana penilaian atas fakta dan hukum dalam persidangan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), bahwa permohonan para pemohon yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, tidak memiliki alasan hukum yang kuat agar permohonan mereka diterima.
“Permohonan pemohon tidak berasalan menurut hukum untuk seluruhnya,” terangnya.
Putusan ini adalah terkait dengan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Pemohon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Kedua pemohon prinsipal pun hadir dalam sidang pembacaan hasil sengketa PHPU, baik Ganjar maupun Mahfud.
Sebelumnya, MK juga mengadili Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh Pemohon I yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Dalam amar putusannya, Suhartoyo juga menolak permohonan mereka karena dianggap permohonan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan dalil hukum yang ada.
Artinya, baik permohonan Pemohon I dan Pemohon II, kesemuanya ditolak oleh majelis hakim MK dalam sengketa PHPU hasil Pilpres 2024.
Dalil Pemohon Tidak Terbukti
Sejumlah dalil yang disangkakan oleh pemohon terkait dengan dugaan pemilu curang tidak terbukti di dalam persidangan. Termasuk tuduhan intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
“Menurut Mahkamah, tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku Calon Wakil Presiden dari Pihak Terkait,” kata hakim MK, Prof Arief Hidayat dalam pembacaan putusan MK atas perkara Pihak Pemohon I.
Sekaligus, MK juga tidak menemukan adanya kesalahan di dalam penetapan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Gibran yang dilakukan oleh KPU RI sebagai pihak penyelenggara, dan dalam perkara ini menjadi pihak termohon.
“Hasil verifikasi serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut,” sambungnya.
Dengan demikian, inilah yang menjadi alasan mengapa MK menolak permohonan pemohon seluruhnya, karena berdasarkan uraian hasil sidang sengketa PHPU, tidak ada dalil pemohon yang dapat dibuktikan dan meyakinkan seluruh majelis hakim.
“Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” paparnya.
Ganjar Legowo
Sebelum sidang dilakukan, Calon Presiden nomor urut 03, Ganjar Prabowo mengatakan bahwa dirinya dan Mahfud adalah sosok yang taat pada konstitusi dan akan mengikuti serta melaksanakan apa pun hasil putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.
“Tugas kita hari ini datang untuk mendengarkan putusannya. Kita hari ini hanya mendengarkan saja, semuanya diserahkan kepada majelis hakum MK,” kata Ganjar sesaat sebelum berangkat ke gedung MK pagi tadi.
Sebagai informasi, Ganjar-Mahfud dan tim kuasa hukum paslon 03 yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis berkumpul di Hotel Mandarin Jakarta untuk selanjutnya berangkat ke gedung MK menggunakan bus.
Dalam kesempatan itu, Ganjar menegaskan pihaknya memberikan kepercayaan penuh kepada para hakim konstitusi.
“Hari ini saya dan Pak Mahfud beserta seluruh tim hukum datang untuk mendengarkan putusan. Selebihnya kita harus berikan kepercayaan kepada majelis hakim, karena majelis hakim itu punya kemerdekaan untuk memutus dan saya doakan mereka semuanya kuat untuk memberikan keputusan paling obyektif untuk bangsa dan negara ini,” tutur Ganjar.