HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan dalil para pemohon yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengintervensi atas putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Di mana MK yang saat itu masih dipimpin oleh Anwar Usman, memutuskan bahwa syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus berusia minimal 40 tahun atau atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
“Menurut Mahkamah, persoalan mengenai tafsiran syarat pasangan calon sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah merupakan ranah pengujian norma dan hal tersebut telah dilakukan oleh Mahkamah melalui putusan pengujian Undang-Undang,” kata Arief dalam pembacaan materi putusan MK atas sengketa PHPU di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4) seperti dikutip Holopis.com.
Oleh sebab itu, persoalan perselisihan pencalonan Gibran Rakabuming Raka tersebut dinilai Mahkamah Konstitusi menjadi sesuatu yang tidak bermasalah, atau dipersoalkan lagi. Apalagi dengan adanya putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, Putusan MK Nomor 145/PUU-XXI/2023 serta Putusan MK Nomor 140/PUU-XXI/2023.
“Sehingga tidak ada persoalan mengenai keberlakuan syarat tersebut,” imbuhnya.
Sementara terkait dengan pelanggaran etik oknum anggota hakim MK, pun sudah diselesaikan dengan terbitnya putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan adanya pelanggaran etik dalam pengambilan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pun demikian, putusan MKMK yang diputuskan oleh Prof Jimly Asshiddqie sebagai Ketua Hakim MKMK ad hoc tersebut tidak menjadi perkara yang bisa membatalkan putusan 90/PUU-XXI/2023, sekaligus membenarkan dalil para pemohon bahwa telah terjadi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang dialamatkan kepada Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia.
“Tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut,” tandasnya.
Dengan semua poin tersebut, Arief Hidayat menegaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan persoalan sekaligus tidak bisa membenarkan dalil para pemohon atas adanya intervensi dan penyalahgunaan kekuasaan Presiden Jokowi dalam perubahan atas Pasal 169 ayat (1) huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Menurut Mahkamah, tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku Calon Wakilo Presiden dari Pihak Terkiat dan hasil verifikasi serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut, serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” papar Arif.