HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Majelis Hakim MK (Mahkamah Konstitusi), Muhammad Guntur Hamzah menyampaikan bahwa di dalam putusan majelis hakim MK yang dibacakan hari ini, bahwa tidak ditemukan alasan dan bukti kuat bahwa Prabowo Subianto telah melakukan abuse of power sebagai Menteri Pertahanan di Kabinet Indonesia Maju dalam kampanye Pilpres 2024.
Salah satu tuduhan abuse of power yang dialamatkan para pemohon PHPU atas Prabowo Subianto adalah kehadirannya dalam peresmian sumur bor di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
“Dalil Pemohon menyatakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menghadiri peresmian sumur bor di Sukabumi Jawa Barat,” kata Guntur Hamzah dalam pembacaan materi putusan mahkamah di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4) seperti dikutip Holopis.com.
Persoalan itu telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu karena dinilai para pelapor sebagai bentuk pelanggaran pemilu, yakni Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Bawaslu menilai terdapat penyampaian informasi kinerja pemerintah dalam sebuah kampanye pemilu bukanlah merupakan pelanggaran,” jelasnya.
Sehingga dalam laporan Bawaslu yang disampaikan kepada majelis hakim MK diketahui, bahwa kegiatan itu bukan pelanggaran pemilu yang dimaksud. Sebab, video kegiatan Prabowo Subianto jelas dalam konteks penyampaian pencapaian kinerja pemerintah.
“Dalam konteks laporan ini maka penyampaian informasi pelaksanaan program pengadaan dan pengelolaan air bersih Kementerian Pertahanan di Kabupaten Sukabumi oleh akun media sosial Partai Gerindra bukanlah hal yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu,” paparnya.
Kecuali jika kegiatan kampanye politik dilakukan berbarengan dengan kegiatan pelaksanaan program pemerintah. Maka hal itu jelas melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf h seperti yang didalilkan pemohon.
“Dengan demikian, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat,” sambungnya.
Di samping itu, pihak pemohon I (Tim Hukum Anies-Imin) juga tidak melapirkan bukti asli video yang diunggah di akun media sosial Partai Gerindra, melainkan hanya penggalan video yang ternyata berasal dari akun media sosial Kompas Pagi.
Sehingga dalil pemohon justru lemah dalam konteks ini, karena tidak bisa membuktikan pelanggaran pemilu yang mereka dalilkan sendiri, bahwa Prabowo Subianto melakukan kampanye politik di tengah pelaksanaan program kerja pemerintah.
“Dengan demikian, bukti yang dilampirkan oleh Pemohon tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Prabowo Subianto,” tegas Guntur Hamzah.
Oleh sebab itu, apa yang didalilkan oleh para pemohon a quo jelas tidak beralasan menurut hukum.