HOLOPIS.COM, JAKARTA – Salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegaskan, bahwa penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu) tidak semuanya harus diselesaikan oleh Mahkamah.
Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memiliki wewenang untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu.
“Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan Pemilu,” kata Saldi dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4) seperti dikutip Holopis.com.
Kemudian, Saldi Isra juga mengatakan, jika Mahkamah menyelesaikan seluruh perselisihan hasil Pemilu sama saja seperti ‘Keranjang Sampah’.
“Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai ‘keranjang sampah’ untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan Pemilu di Indonesia,” ujarnya.
Hari ini, MK menggelar sidang pembacaan putusan perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, dan perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Ganjar Pranowo – Mahfud MD.
MK juga telah mengundang para Pemohon yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk menghadiri pembacaan putusan tersebut. Hadir juga termohon yakni KPU RI, pihak terkait tim hukum Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, serta pihak penanggap yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawasli).
“Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024 lalu.