HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi mematahkan anggapan dari pihak Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar perihal adanya intervensi dari Presiden Jokowi di Pilpres 2024.
Hakim konstitusi Arief Hidayat menegaskan, pihaknya tidak menemukan bukti adanya intervensi pada perubahan syarat pasangan calon tidak beralasan hukum.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan, calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Arief dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (22/4).
Arief pun membela KPU mengenai penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Hal itu dikarenakan KPU hanya mengikuti putusan yang telah disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023,” tegasnya.
Dengan adanya putusan tersebut, Arief menegaskan bahwa itu bukan menandakan adanya intervensi dari Jokowi untuk pendaftaran Gibran Rakabuming.
“Syarat ini diberlakukan kepada seluruh bakal calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, sehingga tidak terbukti adanya dugaan keberpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasnagan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024,” pungkasnya.