BerandaPolhukamPilpresGurun Ucapkan Selamat Prabowo-Gibran Usai MK Tolak Gugatan PHPU Anies-Imin

Gurun Ucapkan Selamat Prabowo-Gibran Usai MK Tolak Gugatan PHPU Anies-Imin

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Advokat muda sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum PB SEMMI, Gurun Arisastra menyampaikan ucapan selamat atas kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan Gurun pasca majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Anies-Imin seluruhnya atas sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum).

Yang artinya, semua dalil pemohon terkait dengan tuduhan kecurangan Pemilu untuk pemenangan Prabowo Gibran tidak terbukti sama sekali.

“Selamat untuk Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atas putusan MK hari ini,” kata Gurun kepada Holopis.com, Senin (22/4).

Penerbit Iklan Google Adsense

Dengan demikian, perolehan suara Pilpres 2024 untuk paslon nomor urut 02 tersebut tidak teranulir, dah bisa segera disahkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Republik Indonesia dalam waktu dekat.

“Artinya Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2024-2029 yang akan dilantik adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” imbuhnya.

Sementara itu, Gurun juga mengatakan bahwa putusan majelis hakim MK ini tentu tidak akan membahagiakan bagi pemohon I, yakni Anies-Imin maupun tim kuasa hukum hingga tim pemenangan nasional mereka.

Hanya saja, apa yang diputuskan oleh majelis hakim MK dalam sengketa PHPU tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak wajib menghormati putusan tersebut.

“Keputusan MK hari ini tetap harus dihormati semua pihak, bagi kalangan intelektual terdidik menerima hasil keputusan hukum apa pun itu lebih baik, kewajiban moral setiap warga negara demi menjaga persatuan dan kesatuan tanah air Indonesia,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan bahwa majelis hakim MK telah memutuskan untuk menolak permohonan Pemohon, Anies-Imin untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, Tok!,” kata Suhartoyo dalam pembacaan amar putusannya di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Alasan mengapa permohonan pemohon ditolak, karena dianggap seluruh permohonan pemohon tidak berasalan hukum untuk dikabulkan.

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucapnya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

PSI Ledek PDIP : Frustasi Kalah Pilpres, Tantrum di PTUN Jakarta

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Cheryl Tanzil mengingatkan agar PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil sengketa PHPU.

Timnas AMIN Dibubarkan, Cak Imin : Terima Kasih

Cak Imin menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras seluruh Tim Nasional Anies - Imin (Timnas AMIN) yang telah berjuang dalam pemenangan di Pilpres 2024.

PKS Siap Jika Diajak Masuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS akan melakukan upaya silaturrahmi dengan semua pihak, termasuk dengan Koalisi Indonesia Maju pasca Pilpres 2024.

Timnas AMIN Segera Dibubarkan, Pilpres 2024 Selesai!

Timnas AMIN akan dibubarkan secara resmi pada hari Jumat, 26 April 2024 dalam agenda Halal Bihalal di kediaman Anies Baswedan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

PDIP Ternyata Masih Ngotot Ajukan Hak Angket, Belum Ikhlas Kalah Pilpres

Ahmad Basarah menegaskan bahwa sampai dengan saat ini fraksinya terus melakukan pendalaman wacana untuk menggulirkan hak angket kecurangan Pemilu 2024 di DPR RI.

PPP Tegaskan Pilpres 2024 Selesai, Tak Mau Ikut Campur Lagi dengan PDIP

PPP menegaskan bahwa pasca putusan MK tentang sengketa PHPU yang dibacakan pada tanggal 22 April 2024 lalu menunjukkan, bahwa semua rangkaian Pilpres 2024 sudah selesai.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS