HOLOPIS.COM, JAKARTA – Analis politik sekaligus direktur eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menilai bahwa uraian pendapat majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung, namun hasilnya sudah bisa dianalisis saat ini.
“Jelas ini tanda-tanda putusan MK seperti apa nantinya,” kata Adi Prayitno dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (22/4).
Hal ini mulai dengan semua dalil pemohon I (Anies-Imin) yang dianggap tidak memenuhi keyakinan majelis hakim untuk dikabulkan, hingga adanya statemen salah satu anggota majelis hakim MK, Saldi Isra yang menyebut bahwa MK bukan tong sampah, sehingga tidak bisa mengakomodir semua sengketa Pemilu.
Dengan demikian, dosen ilmu politik di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN Jakarta) tersebut menilai bahwa semua putusan majelis hakim hari ini akan membuat para pemohon murung.
“Sepertinya tak ada cahaya di ujung terowongan bagi pemohon. Yang ada malah gelap gulita sepanjang jalan pulang,” pungkasnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegaskan, bahwa penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu) tidak semuanya harus diselesaikan oleh Mahkamah.
Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memiliki wewenang untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu.
“Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan Pemilu,” kata Saldi dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, hari ini.
Kemudian, Saldi Isra juga mengatakan, jika Mahkamah menyelesaikan seluruh perselisihan hasil Pemilu sama saja seperti ‘Keranjang Sampah’.
“Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai ‘keranjang sampah’ untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan Pemilu di Indonesia,” ujarnya.