HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI meyakini bahwa gugatan sengketa Pilpres yang diajukan pihak Ganjar dan Anies Baswedan terbilang lemah.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menilai, sejumlah alat bukti yang telah dibawa dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi pun terbilang lemah.
“Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres,” kata Idham dalam keterangannya pada Selasa (16/4) seperti dikutip Holopis.com.
Oleh karena itu, Idham menyakini sepenuhnya bahwa hakim MK bakal menolak permohonan sengketa Pilpres sesuai dengan kerangka hukum. Pasalnya, pelaksanaan Pilpres 2024 dipastikan memang telah sesuai dengan yang diatur oleh UU Pemilu.
“Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017,” tegasnya.
Selain itu, Idham menyebut bahwa pihaknya telah mengirimkan alat bukti tambahan jelang putusan majelis hakim. Dengan adanya bukti tambahan tersebut, Idham berharap MK dapat menolak permohonan para pemohon.
“Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon,” pungkasnya.