BANTEN – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan sejumlah catatan dalam simulasi pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilihan Serentak 2024.

Simulasi ketiga yang digelar KPU kali ini digelar di Aula Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Minggu (17/11).

Dalam simulasi ini, Bagja mendapati adanya pencoretan dan penandaan kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di papan pengumuman secara sistem melalui Sistem Informasi Data Pemilih (sidalih) tidak secara manual, yang kemudian hasilnya diserahkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Menurutnya, langkah tersebut dinilai positif dan harus dilakukan secara seragam di semua KPPS dan dilakukan oleh seluruh jajaran KPU.

“Hal ini untuk menandai pemilih TMS baik secara de jure atau pun de facto. Penandaan secara sistem ini juga sesuai dengan strategi Bawaslu dalam mengawal akurasi data pemilih,” tegas Bagja seperti dikutip Holopis.com dari laman Bawaslu.go.id, Senin (18/11).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, Bawaslu sedang melaksanakan patroli pengawasan untuk mendata pemilih TMS. Data yang dikumpulkan akan segera disampaikan kepada KPU dalam bentuk surat saran perbaikan agar pencoretan kategori TMS dilakukan secara lebih akurat.

“Hasil pendataan pemilih TMS akan diumumkan pada 20 November mendatang,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Bagja menyampaikan penandaan pemilih TMS secara sistem dinilai berkontribusi signifikan dalam mengurangi potensi kesalahan teknis, seperti pendistribusian surat pemberitahuan kepada pemilih yang memenuhi syarat (MS).

“Langkah ini juga diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan surat suara di TPS yang kerap menjadi penyebab Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ujar dia.

Dia juga menyoroti pelayanan bagi pemilih disabilitas. Meskipun daftar hadir pemilih DPT tidak mencantumkan kriteria disabilitas, KPPS telah melampirkan salinan DPT yang memuat data tersebut.

“Kami mendorong KPPS untuk memberikan prioritas pelayanan bagi pemilih disabilitas, termasuk pendampingan jika diperlukan,” ucap Bagja.

Simulasi ini mencatat sejumlah evaluasi yang akan menjadi bahan perbaikan ke depannya. Catatan-catatan lainnya masih dilakukan proses analisa, dan akan ditindaklanjuti melalui kebijakan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Perlu diketahui, simulasi ini merupakan simulasi ketiga yang digelar KPU layaknya sebuah pemungutan suara di TPS. Ada petugas KPPS yang melayani pemilih, ada pemilih yang ikut mencoblos, ada pengawas TPS, ada saksi dari pasangan calon, dan lain-lain. Simulasi kali ini juga dihadiri Ketua dan Anggota KPU, Tenaga Ahli Bawaslu, Kepala Biro Fasilitasi Pengawasan Bawaslu beserta jajaran, Bawaslu Provinsi Banten, Bawaslu Kota Tangerang Selatan dan Jajaran KPU Provinsi se-Indonesia.