HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarra, Maria Qibtya menyampaikan bahwa pihaknya memberlakukan kebijakan WFH (work from home) secara selektif. Para ASN yang diberikan izin melakukan WFH adalah mereka yang memiliki pekerjaan yang bisa dikerjakaan secara daring atau digital.
Kecuali bagi mereka yang memiliki pekerjaan di sektor esensial, yakni soal aspek kesehatan dan keamanan. Selebihnya, kebijakan WFH dapat diberlakukan bagi mereka yang memang sedang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2024.
“Bagi pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media atau aplikasi digital, selain sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya, diberlakukan WFH,” kata Maria dalam keterangan resminya seperti dikutip Holopis.com, Senin (15/4).
Kebijakan WFH tersebut akan efektif diterapkan selama 2 (dua) hari saja, yakni hari Selasa dan Rabu, 16-17 April 2024.
Untuk melakukan monitoring kinerja meskipun diberlakukan WFH, adalah dengan melakukan report pencapaian harian kepada masing-masing leader melalui sistem informasi e-TPP (Elektronik Tambahan Penghasilan Pegawai).
“Para Kepala Perangkat Daerah atau Biro juga diminta untuk memastikan bahwa pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi,” tuturnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa kebijakan WFH ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Di mana di dalam kebijakan tersebut menjelaskan pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan ASN di beberapa instansi tertentu melaksanakan WFH pada 16-17 April