BerandaNewsPolhukamSupir Bus Rosalia Indah Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan di Tol Batang

Supir Bus Rosalia Indah Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan di Tol Batang

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Supir bus Rosalia Indah berinisial JW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Km 370 Tol Semarang-Batang.

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan mengatakan, JW dianggap telah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.

“Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka,” kata Sonny Irawan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (12/4).

Sonny bahkan menjelaskan, pelaku yang dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu langsung ditahan.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan,” tegasnya.

Sony juga menjelaskan penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.

“Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat,” katanya.

Adapun untuk korban meninggal dunia, kata dia, seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan.

“Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat,” tuntasnya.

Diketahui, ecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah terjadi pada Kamis sekitar pukul 06.30 WIB di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang. Tujuh penumpang tewas yang terdiri dari empat orang dewasa dan tiga anak-anak.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Gegara Kapolda Sumbar, Mantan Kabais Anggap Indonesia Sedang Menuju Kehancuran

Hal ini ia sampai untuk merespons bagaimana sikap Polda Sumatera Barat yang menyikapi kasus kematian Afif Maulana.

Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti 1 Juta  Dolar AS

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean. 

Puan Maharani Dorong Perbaikan Sistem Pasca Kasus Hasyim Ashari

Ketua DPR RI Puan Maharani menyayangkan tindakan Ketua KPU RI Hasyim Ashari dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya.

Ma’ruf Amin Berharap Kasus Hasyim Ashari Tidak Terjadi di Lembaga Lain

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menanggapi putusan DKPP perihal pemberhentian Hasyim Ashari dari jabatan Ketua KPU RI.

Usai Berhubungan Seks dengan PPLN Belanda, Hasyim Ashari Kasih Janji Surga

DKPP memastikan bahwa Hasyim Ashari telah melakukan hubungan seks di luar nikah dengan anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag.

Dilantik Jadi Plt Ketua KPU, Mochammad Afifuddin : Innalillahi

Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin resmi ditunjuk sebagai pimpinan sementara untuk menggantikan posisi Hasyim Ashari.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS