HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi dan memenuhi hak para tahanan muslim penghuni Rutan Cabang KPK untuk beribadah Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H, Rabu (10/4).

Lembaga anti korupsi fasilitasi pelaksanaan
Salat Idul Fitri di Masjid Rutan cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Demikian disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Dikatakan Ali, para tahanan akan dibawa menuju lokasi dengan menggunakan mobil tahanan disertai pengamanan ketat dari para petugas Rutan yang pemberangkatanya sejak pukul 06.00 WIB.

“Adapun yang menjadi Imam sekaligus Khotib yaitu Ustadz M.Zakaria dari Daarut Tauhiid Jakarta,” kata Ali dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.

Sekitar pukul 07.30, sambung Ali, para tahanan segera dibawa kembali ke Rutan masing-masing.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, di setiap perayaan hari keagamaan nasional Rutan Cabang KPK memberikan layanan berupa fasilitasi untuk mempertemukan dan silaturahim antar keluarga inti dengan para tahanan dalam bentuk layanan kunjungan tatap muka dan penerimaan pengiriman makanan.

“Berlanjut dengan dibukanya layanan kunjungan bagi para keluarga tahanan,” ujar Ali

Pada perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah, kata Ali, Plh Karutan Cabang KPK memberikan kebijakan jadwal kunjungan, yakni;

1. Rabu (10/4/2024) / 1 Syawal 1445 H dimulai pukul 10.00 Wib sampai 12.00 Wib

2. Kamis (11/4/2024) 2 Syawal 1445 H dimulai pukul 10.00 Wib sampai12.00 Wib

Adapun untuk jadwal penerimaan makanan dimulai pukul 08.00 Wib sampai 09.30 Wib. Disisi lain, lanjut Ali, pihaknya mengingatkan dua hal untuk menjaga dan mempertahankan Integritas dari para pegawai Rutan Cabang KPK.

Pertama, jajaran Rutan Cabang KPK, tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun baik uang, barang dan atau fasilitasnya dari para pengunjung tahanan, keluarga tahanan, Penasihat Hukum dan atau orang lain yang berhubungan dengan tahanan. Kedua, apabila mendapati ada temuan oknum Rutan Cabang KPK yang meminta, memeras hingga memaksa untuk segera melapor ke Pengaduan Masyarakat KPK.

“Apabila mendapati ada temuan oknum Rutan Cabang KPK yang meminta, memeras hingga memaksa untuk segera melapor ke Pengaduan Masyarakat KPK melalui (021) 25578300, call center 198, Website : http://kws.kpk.go,id, email : [email protected] maupun melalui WhatsApp : 0811959575,” ucap Ali.