HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kemenkumham telah memberikan remisi khusus kepada ribuan narapidana beragama Islam dalam rangka Idul Fitri 1445 Hijriah.
Remisi tersebut ternyata tidak luput juga didapatkan oleh para tahanan kasus korupsi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo menjelaskan, dari jumlah napi 381 orang, sebanyak 240 warga binaan mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.
“Untuk lapas Sukamiskin seluruhnya sebanyak 381 orang, 240 orang mendapatkan remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” kata Wachid Wibowo dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (10/4).
Remisi yang didapatkan mulai dari potongan masa tahanan mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga 2 bulan. Salah satunya terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto yang mendapatkan remisi satu bulan.
Wachid kemudian menegaskan, dari pemberian remisi pada Lebaran kali ini, tidak ada narapidana yang bebas hari ini.
“Remisi Khusus sebagian, kami tidak ada RK 2 atau seluruhnya yang bebas hari ini,” tegasnya.
Mereka yang mendapatkan remisi tersebut telah memenuhi kriteria, yang diperbolehkan oleh Kementrian Hukum dan HAM.
“Napi yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 12 orang, satu bulan 15 hari atau remisi satu bulan 210 orang, remisi khusus 14 orang dan remisi dua bulan sebanyak empat orang,” jelasnya.