Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra memberikan respons atas kehadiran 4 menteri di Kabinet Indonesia Maju (KIM) yang memberikan kesaksian atas dugaan kecurangan dan abuse of power Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait dengan hasil kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Hadir dalam sidang yang digelar pada hari Jumat (5/4) kemarin, antar lain ; Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

“Keempat menteri itu walaupun mereka bicara secara normatif, tetapi keterangannya cukup informatif untuk menunjukkan misinformasi dan kekeliruan persepsi mengenai bansos,” kata Yusril dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (6/4).

Bagi Yusril, keterangan keempat menteri Jokowi tersebut jelas memberikan keuntungan kepada tim hukum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo Gibran). Sebab, apa yang selama ini ditudingkan kepada Jokowi maupun Prabowo Gibran terbantahkan.

“Itu menguntungkan posisi KPU dan pihak terkait (Prabowo-Gibran),” ujarnya.

Kemudian, Yusril yang juga pakar hukum tata negara ini pun menilai, bahwa keterangan para menteri tersebut menjelaskan bahwa tidak ada penyalahgunaan bansos untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Dia menyoroti secara khusus keterangan Mensos Risma soal bansos tidak pernah diberikan dalam bentuk barang seperti sembako dan beras. Sebab dalam paparan Risma yang juga notabane adalah politisi PDIP, bahwa bansos yang disalurkan Mensos berbentuk uang tunai yang ditransfer ke para penerima manfaat (PM).

“Bansos disalurkan secara tunai melalui transfer bank dan kantor pos, sehingga tidak mungkin ada titipan pesan untuk memilih paslon tertentu dalam pengiriman uang tunai tersebut,” ucapnya.

Selain itu, dia menyebut Mensos Risma mengakui sendiri datang ke Komisi VIII DPR membawa pesan keputusan ratas (rapat terbatas) untuk menambah jumlah dana bansos El-nino dengan cara melakukan automatic adjusment anggaran lain. Hal itu, kata dia, disetujui Komisi VIII.

“Penyaluran Bansos El Nino juga dilakukan secara tunai melalui bank pada akhir tahun 2023. Tidak ada penyaluran bansos El Nino pada awal 2024, yang ditengarai oleh kedua pemohon disalahgunakan untuk memenangkan paslon no 2,” imbuhnya.

Dengan demikian, Yusril pun menegaskan bahwa anggapan politisasi bansos yang disampaikan kedua pemohon tak ada bukti dan sekadar narasi.

“Politisi bansos yang disebut-sebut para pemohon tidak ada buktinya. Hanya narasi saja,” tutur dia.

Terakhir, Yusril sudah merasa sangat yakin dengan semua dalil yang digugat oleh Tim Pemohon dari 01 dan 02 jelas akan terbantahkan dan menjadi landasan hukum bagi majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak atau sekurang-kurangnya tidak mengabulkan permohonan mereka dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Insya Allah keputusan pada 22 April mendatang, Majelis Hakim akan menolak permohonan para pemohon dan tidak ada lagi keraguan akan terpilihnya Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,” pungkasnya.