HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa mereka akan tetap mengikuti jadwal untuk penyelesaian sidang sengketa Pilpres 2024.
Hakim MK, Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa per Jumat (5/4) kemarin adalah waktu terakhir mereka untuk proses pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh semua pihak. Sehingga selanjutnya majelis hakim per hari ini memulai Rapat Permusyawaran Hakim (RPH).
“Sudah mulai RPH, terus-menerus itu karena ada PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 juga,” kata Enny dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com.
Enny menyebut bahwa dalam RPH tersebut pihaknya tidak bakal memanggil para saksi dalam sidang sengketa Pilpres.
“Sudah selesai. Sudah selesai, sudah dipandang cukup karena memang speedy trial ya, tidak mungkin kita mengundang sekian banyak pihak, kecuali kalau sidang PUU (pengujian undang-undang) beda,” tegasnya.
Enny mengungkapkan bahwa dalam proses Rapat Musyawarah tersebut, majelis hakim bakal menerima masukan baik dari internal maupun eksternal. Penyampaian kesimpulan tersebut akan ditunggu oleh MK paling lambat pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
“Kebetulan kali ini dibuka kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan, sehingga para pihak bisa menyampaikan kesimpulan sebagaimana yang mereka tangkap di seluruh proses. Kita tunggu saja nanti tanggal 16,” terangnya.
Enny menambahkan bahwa penyampaian kesimpulan bukan merupakan hal yang wajib lantaran tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), namun tahapan tersebut diadakan sesuai keputusan dari RPH.
“Itu tidak memberikan pemberatan kepada para pihak, malah menguntungkan juga buat mereka membuat kesimpulan,” ujarnya.
Diketahui, MK menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3) lalu.