Saksi Ahli 02 : Permohonan Diskualifikasi Prabowo-Gibran Kubu 01 dan 03 Aneh

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Agenda sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di MK (Mahkamah Konstitusi), Kamis (4/4) yakni pembuktian dari pihak terkait dengan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan.

Dalam kesempatan ini, Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menghadirkan ahli Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun.

Andi menjelaskan dalam pemaparannya, permohonan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi aneh.

“Pertama-tama diminta menggugurkan Gibran, hanya Prabowo berarti. Dicari lagi (penggantinya). Ini tidak sesuai dengan sistem hukum. Ini pendapat tidak berdasar hukum,” katanya dalam persidangan seperti dikutip Holopis.com.

“Kemudian lalu Pak Prabowo dan Gibran didiskualifikasi, putusan MK tidak mengenal diskualifikasi. Silakan lihat, kaji. Saya sudah meneliti persoalan ini dan sudah menulis buku tentang ini, jadi saya mengerti. Jadi nggak bisa,” lanjutnya.

Menurutnya, penetapan Gibran sebagai cawapres merupakan produk hukum KPU yang didasari pada putusan MK.

- Advertisement -

“Menurut saya, ada satu keanehan, ketika ada permintaan hanya mencoret Gibran sebagai cawapres. Bagaimana pencarian pengganti Gibran ini untuk mendampingi Pak Prabowo sebagai paslon 02,” ujarnya

“Ini pertanyaan yang seolah-olah tidak mau dijawab, dibiarkan begitu saja. Sekali lagi, penetapan Gibran berdasarkan Putusan MK ada konstitusional. Kalau anda keberatan, keberatan ke MK, bukan terhadap produk KPU,” sambung Andi.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU