HOLOPIS.COM, JAKARTA – Saksi ahli dari Pemohon I, Yudi Prayudi memastikan bahwa sistem Sirekap yang dijalankan KPU (Komisi Pemilihan Umum) gagal menjadi sistem yang kredibel dan berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Sebab kata dia, Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) seharusnya menjadi sebuah sistem penunjang dalam verifikasi data input rekapitulasi suara dengan memenuhi azas akuntabilitas dan transparansi.
“Sirekap adalah bagian dari komitmen KPU dalam hal penggunaan teknologi informasi untuk mendukung terpenuhinya prinsip-prinsip dasar demokrasi pemilu dalam bentuk keadilan, transparansi, akuntabilitas,” kata Yudi dalam paparan kesaksiannya sebagai ahli IT di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4) seperti dikutip Holopis.com.
Karena sebagai sistem penunjang kinerja rekapitulasi suara, maka seharusnya Sirekap memiliki standar yang tinggi, termasuk soal konsistensi flow sistem hingga keamanan data yang memadahi.
“Seharusnya kualitas dan teknologi yang digunakan dalam proses pemilu baik sebagai alat utama ataupun sebagai alat bantu harus dibangun dengan standar kualitas yang tinggi, namun di dalam implementasinya kami melihat bahwa Sirekap dalam pemilu 2024 ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai sistem yang kredibel sesuai dengan yang diharapkan,” ujarnya.
Kemudian, pakar IT dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tersebut mengatakan, bahwa dalam proses prelaunching, Sirekap dinilai sebagai sistem yang sangat bagus dan tanpa ada permasalahan yang berarti. Yakni tepatnya pada versi 2.17 untuk proses Staging.
Secara spesifik, Yudi menyebut di dalam versi prelaunching untuk proses rekapitulasi suara Pemilu 2024, Sirekap tersebut hanya bisa mengakses 1 device 1 account untuk masing-masing KPPS atau PPK.
“Sebelum launching secara publik itu, telah melakukan proses yang disebut dengan (istilah) staging, yaitu proses untuk melakukan apa namanya itu simulasi. Kemudian juga mungkin uji coba ya, dari pengamatan yang kami dapati, tidak ada permasalahan,” jelasnya.
Namun permasalahan muncul justru saat dilakukan proses implementasi. Di mana menurutnya, ada penambahan source code yang dijalankan di versi update Sirekap tepatnya di versi 2.32 yang memungkinkan 1 device dapat membuka lebih dari 1 akun. Inilah kecurigaan awal terhadap ketidakkredibilitasnya sistem Sirekap KPU tersebut.
“Tetapi pada versi berikutnya yang sudah dilaunching pada tanggal 10 Februari, itu muncul tambahan-tambahan kode. Nah, tambahan-tambahan kode ini ternyata setelah kita analisis itu memungkinkan satu device bisa multi user, ya kemudian multi wilayah yang jauh berbeda dengan proses staging,” sambungnya.
Tidak hanya di situ saja, pada versi lebih tinggi lagi yakni 2.41 didapat kerentanan keamanan yakni bypass security. Di mana menurut Yudi ini berpengaruh pada validitas dan kredibilitas pada keaslian data yang diunggah ke aplikasi Sirekap tersebut.
“Bypass security ini berdampak kepada hilangnya data integritas dari file yang diunggah, sedangkan integritas file itu menunjukkan keaslian,” terangnya.