BerandaNewsPolhukamRobert Bono Masuk Daftar Korupsi Timah, Bakal Tersangka?

Robert Bono Masuk Daftar Korupsi Timah, Bakal Tersangka?

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung akhirnya menyeret nama Robert P. Bonosusatya alias Robert Bono dalam perkara mega korupsi di PT. Timah yang telah menjerat sejumlah crazy rich menjadi tersangka.

Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan, Kuntadi sebatas mengatakan bahwa Robert Bono yang pernah membeli PT Refined Bangka Tin (RBT) di tahun 2016 ini dengan kapasitasnya sebagai saksi.

“Hari ini kami memanggil dan memeriksa RBS selaku saksi,” kata Kuntadi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (1/4).

Saat dipertegas apakah pemeriksaan Robert Bono yang sempat terlibat dalam kasus pembunuhan di Kalimantan Selatan ini bakal berujung penetapan tersangka, Kuntadi tidak mau menjawab tegas.

Penerbit Iklan Google Adsense

“RBS sedang kami periksa,” dalihnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi bakal terus memburu Penerima Manfaat (Owner) lain. Dimana salah satu nama yang diduga ikut menerima manfaat yaitu Robert P. Bonosusatya alias Robert Bono pun bukan tidak mungkin terseret jika ada alat bukti yang cukup.

“Pihak lain sekali lagi kami tegaskan pemeriksaan saksi adalah untuk membuat terang tindak pidana,” tegas Kuntadi dalam pernyataannya Rabu (27/3).

“Siapa pun bila ditemukan alat bukti, kita pasti akan tindak-lanjuti,” sambungnya.

Kuntadi waktu itu menyatakan pihaknya akan terus kejar penerima manfaat dalam skandal timah karena diduga menerima paling banyak dibanding 14 tersangka lain sebagian besar pekerja alias orang upahan.

Penerima manfaat lain dari kelompok 14 tersangka adalah Beneficial Owner CV. Venus Inti Perkasa (VIP) Thamron Tamzil alias Aon.

VIP adalah satu diantara lima Smelter yang terlibat kerjasama bermasalah dengan PT. Timah Tbk. Lainnya, PT. RBT, PT. Tinindo Inter Nusa (TIN), PT. Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan PT. Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).

Sementara ini, Kuntadi juga sempat dikonfirmasi mengenai peran Artha Graha Network (AGN) sebagai pemilik awal PT. RBT pada 2007 sebelum akhirnya berpindah kepada sejumlah pengusaha di Babel sejak 2016.

“Kami masih akan mempertimbangkan mengenai ke depan kita tidak mau berandai andai,” jawab Kuntadi.

Kuntadi pun tidak menampik bakal menghitung kerugian Skandal Timah mundur sejak 2007 bukan sekadar 2015 – 2022.

“Kerugian negara Rp 271 triliun itu baru meliput kerusakan ekologi lingkungan. Kami masih dalam proses pengjitungan formulasinya masih kami rumuskan dengan baik,” jawab Kuntadi tanpa menyinggung kerusakan lingkungan sudah dimulai sejak 2007.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Afifuddin Ogah Mundur Meski Dikritik Mahfud MD

Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menanggapi kritik yang dilontarkan Mahfud MD usai pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai ketua oleh DKPP RI.

Jokowi Tak Kunjung Tanda Tangani Pemberhentian Hasyim Asyari

Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengaku belum menandatangani Keppres pemberhentian Hasyim Ashari dari posisi Ketua KPU RI.

Pegi Setiawan Bebas, Mabes Polri Bakal Evaluasi Penyidik

Mabes Polri menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh pasca putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan.

Jokowi Bela KPU dari Kritik Mahfud MD

Presiden Jokowi (Joko Widodo) menanggapi kritik dari Mafud MD yang mendesak komisioner KPU mundur pasca kasus seksual Hasyim Ashari.

KPK Tak Sudi Gubris Megawati

KPK ogah menanggapi tantangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal penanganan kasus Harun Masiku.

Raffi Ahmad Bilang Nggak Dibayar Kampanyekan Marshel dan Jeje

Aktris Raffi Ahmad menepis kabar bahwa dirinya telah mendapatkan bayaran untuk mendukung calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS