Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, bahwa para penjabat (Pj) Kepala Daerah, baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten wajib untuk mengundurkan diri apabila ingin maju dalam Pilkada 2024.

Dia menuturkan, para Pj Gubernur hingga Pj Bupati harus mundur paling lambat lima bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024 yang berlangsung pada 27 November mendatang.

“Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada,” terang Tito Karnavian dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (30/3).

Tito menjelaskan, bahwa hal tersebut untuk mencegah adanya praktik politik praktis dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Pasalnya, para Penjabat Kepala Daerah adalah mereka yang ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah.

“Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada,” tegasnya.

Adapun ketentuan perihal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.

Dalam baleid tersebut, memuat sejumah syarat yang harus dipenuhi oleh para calon kepala daerah. Salah satunya yakni tidak berstatus sebagai Penjabat Kepala Daerah, baik itu pj gubernur, bupati, maupun wali kota.

“Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak,” tandas mantan Kapolri itu..