HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan peringatan keras kepada seluruh maskapai penerbangan, untuk tidak membuat kebijakan yang meresahkan masyarakat. Salah satunya adalah dengan menetapkan harga tiket di atas ambang batas.

Hal ini disampaikan Budi Karya menyikapi jadwal puncak pemesanan tiket mudik Lebaran dengan menggunakan pesawat yang akan berlangsung pada H-3 sebelum masa cuti bersama libur Idulfitri 1445 Hijriah.

“Saya juga sudah ingatkan ke para operator penerbangan dilarang menaikkan tiket melewati tarif batas atas,” ucap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (30/3).

Lantas, ia juga menekankan bahwa pemerintah dalam hal ini memiliki batas atas harga tiket untuk moda transportasi yang harus dipatuhi. Adapun batas atas harga tiket itu, adalah titik jumpa agar operator mendapatkan keuntungan dan tidak mengganggu daya beli masyarakat.

“Dan tentu ada sanksi apa bila melanggar atau melampaui harga tertinggi. Berkaitan itu, sudah berkoordinasi ke semua operator sebagai bagian memberikan pelayanan ke masyarakat,” jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya selaku regulator akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengondisikan kesiapan penggunaan tiket penerbangan dari sebelum dan sesudah masa mudik Lebaran.

Tercatat, berdasarkan data potensi kenaikan jumlah pemudik secara nasional terdapat kurang lebih sekitar 193 juta penumpang penerbangan atau meningkat sebesar 50 persen.