Selasa, 11 Feb 2025
Selasa, 11 Feb 2025
Holopis.comNewsEkobizBesok Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Jika Telat Ada Dendanya

Besok Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Jika Telat Ada Dendanya

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Batas akhir lapor SPT pajak 2024, pada tanggal 31 Maret. Wajib pajak orang pribadi diimbau, agar tidak lupa melaporkan SPT sebelum batas akhir. Jika, melewati batas akhir akam dikenakan denda.

Denda yang dikenakan bagi wajib pajak yang tidak lapor atau telat, dikenakan denda sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dapatkan Hosting Murah di JagoanHosting

Seperti yang tercantum dalam pasal 7, menegaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Kemudian, jika SPT yang dilaporkan kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal itu dihitung sejak saat penyampaian SPT Pajak berakhir sampai tanggal pembayaran.

Bahkan ada sanksi pidana penjara, seperti yang tertuang dalam pasal 39. “Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulis pasal tersebut seperti dikutip Holopis.com.

Bagi Sobat Holopis yang belum lapor SPT, langsung saja lapor melalui online biar tidak kena denda. Begini, cara lapornya.

Cara Lapor SPT Pajak Online :

  • Kunjungi https://djponline.pajak.go.id/
    Login melalui nomor NIK/NPWP dan password.
  • Masukkan kode keamanan.
    Jika berhasil login, klik ‘Lapor’ dan pilih layanan “e-filing’.
  • Klik ‘Buat SPT’. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan mengenai status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai.
  • Lanjutkan dengan, pilih form yang sesuai dengan penghasilan per tahun.
  • Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Lalu, klik langkah selanjutnya.
  • Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja sesuai panduan pada e-filing.
  • Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Lalu, klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi.
  • Tunggu hingga kode verifikasi dikirim ke email atau nomor HP yang terdaftar.
  • Jika sudah, masukkan kode verifikasi ke kolom yang sudah disediakan. Lanjutkan dengan klik ‘Kirim SPT’.
  • Nantinya, sistem DJP akan merekam bukti penyelesaian laporan SPT yang akan dikirimkan melalui email.
APA KOMENTAR ANDA ?
- Advertisement -
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral