Sementara MK yang saat ini tengah ditempuh oleh dua kubu peserta Pilpres 2024 tersebut adalah sengketa hasil. Di maan memang pokok sengketa adalah perolehan suara, tidak lebih dari itu.
“Dan persoalan hasil pemilu yang diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.
Sebagai bahan untuk mempertegas, Yusril menyebut bahwa dalam sengketa kepemiluan ada 2 (dua) jenis sengketa, pertama adalah sengketa proses, dan kedua sengketa hasil.
“Sengketa proses jadi kewenangan Gakkumdu, kewenangan dari Bawaslu, Pengadilan Tinggi TUN sampai Mahkamah Agung. Sedangkan sengketa hasil menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” jelas Yusril.
Maka ketika memang target utama paslon 01 dan 03 ingin mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu 2024, maka tidak mungkin dilakukan di Mahkamah Konstitusi. Sebab kewenangan MK sangat limitatif dalam penyelesaian sengketa kepemiluan.
“Jadi nggak ada cerita lagi pelanggaran TSM dibawa ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
Mahfud MD
Sebelumnya diketahui Sobat Holopis, bahwa Calon wakil presiden nomor urut 3 pada Pilpres 2024, Mahfud MD, mengutip pernyataan Yusril Ihza Mahendra saat menyampaikan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024 dalam pembacaan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3).
“Mahaguru Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra pada saat ikut menjadi ahli dalam sengketa hasil pemilu 2014 dan bersaksi di MK pada tanggal 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK,” ujarnya.
Eks Ketua MK tersebut menambahkan, bahwa menurut pernyataan Yusril pada waktu itu, pandangan itu bukan merupakan pandangan lama.
“Pandangan ini bukan pandangan lama melainkan pandangan yang selalu baru, yang justru terus berkembang sampai sekarang,” ucapnya.
“Menjadikan MK hanya sebagai mahkamah kalkulator menurut Pak Yusril, adalah justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui sekarang,” imbuhnya.
Diketahui, saat ini Yusril Ihza Mahendra berada di kubu capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mencontohkan sejumlah putusan mahkamah konstitusi dan mahkamah agung di berbagai negara yang membatalkan hasil pemilu curang.
“Beberapa negara membatalkan hasil pemilu yang dilaksanakan secara curang dan melanggar prosedur. Seperti Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, serta beberapa negara.”
Mahfud juga sempat menyampaikan pendapatnya tentang penyebab MK pernah banjir apresiasi, yakni karena membuat keputusan dengan berani.
“Majelis hakim yang mulia, salah satu kunci pernah banjirnya apresiasi terhadap MK adalah keberanian MK dalam membuat landmark decision,” kata Mahfud.