yandex
Senin, 6 Januari 2025

Tweet Lama Anies Diungkit : Suksesnya Demokrasi Ketika yang Kalah Terima Kekalahan

Menurutnya, semua pihak tidak sepatutnya mengambil dan mempercayai data yang didapat secara instan dan super cepat.

“Jadi jangan kita tergiring untuk segalanya serba cepat, sekarang harus sekarang, harus disimpulkan sekarang,” kata Anies di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).

Alih-alih tak mau mengakui hasil quick count sejumlah lembaga survei kredibel, Anies pun memilih untuk menunggu saja hasil rekapitulasi suara nasional melalui rekapitulasi berjenjang yang dijalankan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).

“Kasih waktu bagi KPU untuk bekerja, jangan kita tergiring untuk segalanya cepat, kita tunggu sampai KPU tuntas,” lanjutnya.

Kemudian pada tanggal 20 Maret 2024, Hasyim Asyari bersama para jajaran Komisioner KPU dan juga disaksikan para saksi parpol hingga pimpinan lembaga negara membacakan hasil rekapitulasi suara nasional untuk Pemilu 2024.

Di dalam materi pembacaan hasil rapat pleno terbuka itu, Prabowo Gibran menjadi pemenang karena mendapatkan 58,58% suara dan menang di 36 Provinsi. Sementara Anies-Imin menang di 2 Provinsi, dan Ganjar-Mahfud nihil.

Mendapati hasil yang tidak menyenangkannya itu, Anies pun masih tak mau mengucapkan selamat atas kemenangan Prabowo-Gibran. Akan tetapi ia ngotot untuk menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Hingga akhirnya, pada hari Rabu, 27 Maret 2024, Anies Baswedan didampingi Muhaimin Iskandar (Cak Imin) hadir dan duduk di ruang sidang MK sebagai pihak pemohon prinsipal.

Dalam petitum yang diajukan, Anies memerintahkan kepada tim hukum untuk mendesak agar Pemilu diulang saja, serta mendiskualifikasi Gibran sebagai Cawapres dan peserta pemilu di Pilpres 2024.

“Menyatakan diskualifikasi Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 atas nama Haji Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden Indonesia republik Indonesia tahun 2024,” tulis petitum yang dibacakan oleh kuasa hukum pemohon prinsipal, Bambang Widjojanto.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral