HOLOPIS.COM, JAKARTA – THR (Tunjangan Hari Raya) yang didapat oleh para pekerja, merupakan penghasilan yang dikenakan pajak yang ditanggung sendiri khususnya karyawan swasta. Sedangkan, pajak THR Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) akan ditanggung oleh pemerintah.
Nantinya, pajak THR yang diterima akan disetorkan ke kas negara. Dikutip Holopis.com dari buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 DJP, Selasa (26/3) disebutkan bahwa penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap adalah menghitung seluruh penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan.
Penghasilan itu meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur. Kemudian bonus, THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, hingga penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur.
“Penghasilan-penghasilan tersebut dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan,” tulis isi aturan itu.
Pajak THR yang dibayar oleh masing-masing individu, tidak akan sama sesuai dengan besaran gaji yang diterima. Sebagai contoh, pajak THR karyawan yang memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan yakni Rp 434.050.
Hitung Pajak THR :
Gaji seorang karyawan swasta sebesar Rp 5 juta per bulan dan mendapatkan beberapa penghasilan lain berupa THR, bonus dan uang lembur sehingga penghasilan brutonya mencapai Rp 71.980.000 dalam setahun.
Penghasilan bruto setahun Rp 71.980.000 – biaya jabatan setahun Rp 3.599.000 – iuran pensiun setahun Rp 1,2 juta = Rp 67.181.000 (penghasilan neto setahun).
Dari jumlah itu dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 58.500.000 sehingga penghasilan kena pajaknya Rp 8.681.000. Kemudian lapisan PPh Pasal 21 terutang setahun yakni 5% dikalikan dengan penghasilan kena pajak (5% x Rp 8.681.000) = Rp 434.050 (pajak yang dibayar setahun gaji dan THR).