Ingat! THR Adalah Penghasilan Kena Pajak, Segini Bayarnya

HOLOPIS.COM, JAKARTA – THR (Tunjangan Hari Raya) yang didapat oleh para pekerja, merupakan penghasilan yang dikenakan pajak yang ditanggung sendiri khususnya karyawan swasta. Sedangkan, pajak THR Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) akan ditanggung oleh pemerintah.

Nantinya, pajak THR yang diterima akan disetorkan ke kas negara. Dikutip Holopis.com dari buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 DJP, Selasa (26/3) disebutkan bahwa penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap adalah menghitung seluruh penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan.

Penghasilan itu meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur. Kemudian bonus, THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, hingga penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur.

“Penghasilan-penghasilan tersebut dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan,” tulis isi aturan itu.

Pajak THR yang dibayar oleh masing-masing individu, tidak akan sama sesuai dengan besaran gaji yang diterima. Sebagai contoh, pajak THR karyawan yang memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan yakni Rp 434.050.

Hitung Pajak THR :

Gaji seorang karyawan swasta sebesar Rp 5 juta per bulan dan mendapatkan beberapa penghasilan lain berupa THR, bonus dan uang lembur sehingga penghasilan brutonya mencapai Rp 71.980.000 dalam setahun.

Penghasilan bruto setahun Rp 71.980.000 – biaya jabatan setahun Rp 3.599.000 – iuran pensiun setahun Rp 1,2 juta = Rp 67.181.000 (penghasilan neto setahun).

Dari jumlah itu dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 58.500.000 sehingga penghasilan kena pajaknya Rp 8.681.000. Kemudian lapisan PPh Pasal 21 terutang setahun yakni 5% dikalikan dengan penghasilan kena pajak (5% x Rp 8.681.000) = Rp 434.050 (pajak yang dibayar setahun gaji dan THR).

Temukan kami juga di Google News
  • Baca Juga

Akhirnya Wajib Pajak Tak Perlu Lapor SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mempermudah proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan seiring dengan penerapan Core Tax Administration System.

Sri Mulyani : Tanpa Pajak, Indonesia Tak Mungkin Jadi Negara Maju

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pesan penting terkait peran pajak bagi keberlangsungan bangsa dan negara.

Sri Mulyani Pamer Penerimaan Pajak RI Naik Signifikan : Tahun 1983 Hanya Rp 13 Triliun

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memamerkan capaian penerimaan pajak Indonesia yang terus mengalami kenaikan dari masa ke masa. Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat memberikan sambutan di acara Spectaxcular, Minggu (14/7).

Zulhas Sebut Bea Masuk 200% Bakal Sasar Produk Tekstil hingga Teknologi Asal China

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan memberikan perkembangan terkait rencana pemerintah menerapkan tarif bea masuk untuk produk-produk asal China hingga 200%.

Kemenkeu Masih Bahas Rencana Pajaki Barang Impor China 200%

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku tidak mau terburu-buru untuk menerapkan tarif pajak atau bea masuk impor barang dari China hingga 200 persen.
Presiden dan Wakil Presiden 2024 - 2029
Sudaryono Jateng Satu
Olimpiade

BERITA TERBARU

Piala Presiden 2024 : Persija dan Madura United Kompak Kena Bantai

Laga pamungkas Grup B Piala Presiden 2024 telah rampung seluruhnya, pada Jumat (26/7) sore hingga malam WIB. Diawali oleh Arema FC vs Madura United dan dilanjutkan Bali United vs Persija.