BerandaNewsPolhukamHanan Supangkat Kendalikan Perusahaan Ikut Proyek di Kementan

Hanan Supangkat Kendalikan Perusahaan Ikut Proyek di Kementan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah mengamankan sejumlah uang saat menggeledah kediaman Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory, Hanan Supangkat di Jalan Kembangan, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Temuan uang yang disebut-sebut mencapai Rp 15 miliar dikonfirmasi tim penyidik KPK saat memeriksa bos produsen pakaian dalam merek Rider itu pada Senin (25/3).

Hanan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Pada saksi, Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (26/3).

Penerbit Iklan Google Adsense

Tak hanya uang, tim penyidik KPK mendalami adanya pengendalian perusahaan Hanan Supangkat untuk mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) melalui akses Syahrul Yasin Limpo yang saat itu menjabat Mentan.

“Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari tersangka SYL,” kata Ali.

Dalam pengusutan kasus TPPU ini, KPK telah mencegah Hanan Supangkat ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Selain itu, tim penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman Hanan Supangkat.

Saat menggeledah kediaman Hanan Supangkat, penyidik KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang tunai yang diperkirakan sebesar belasan miliar rupiah berupa pecahan tunai rupiah dan valas. Diduga uang itu ada kaitannya dengan kasus TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo

Adapun perkara TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Dalam perkara asalnya, Yasin Limpo tengah menjalani proses persidangan.

Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023. Penerimaan itu terjadi sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Niat Hati Kampanye Anti Korupsi, Kementan Malah Dirujak Netizen

Kementerian Pertanian mengunggah sebuah flyer yang mengangkat tema anti korupsi, namun menggunakan konsep film yang sedang viral saat ini, yakni Ipar Adalah Maut, yang kemudian diubah menjadi "Korupsi Adalah Maut".

Aparat Tembak Mati Teroris Papua

Aparat gabungan TNI Polri melakukan penyerbuan markas teroris Papua di Topo, Nabire.

Mahfud MD Sarankan Semua Komisioner KPU Mundur

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyarankan agar semua komisioner KPU RI saat ini agar mengundurkan diri pasca kasus Hasyim Asy'ari. Sebab, moralitas pimpinan KPU saat ini sudah rusak di mata publik, bahkan terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Yudi Purnomo Desak KPK Penuhi Tantangan Megawati

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo ikut menanggapi tantangan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk bertemu AKBP Rossa.

PB SEMMI Apresiasi Polri Berhasil Bongkar Laboratorium Narkoba di Malang

Donny mengatakan bahwa masyarakat Indonesia akan selalu mendukung langkah Polri dalam melakukan penegakkan hukum terutama terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena sudah sangat meresahkan di Indonesia.

Mahfud MD Harap Rektor Transparan soal Pemberhentian Dekan FK Unair

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD memberikan respons atas diberhentikannya Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof. Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof. Nasih.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS