HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aparat TNI dari Satgas Catur Bais bersama Satgas Inteldam VI/Mlw, Unit Intel Kodim 0911 Nunukan serta Koramil 0911-05 Lumbis berhasil menggagalkan masuknya minuman keras ilegal jenis ke wilayah Kalimantan.

Dalam keterangan resmi TNI AL, miras ilegal jenis Huster dari Malaysia itu akan dibawa melalui jalur tikus yaitu Sungai Sebakung.

“Miras ilegal itu selanjutnya akan dibawa melalui jalan darat di Jl. Trans Kaltara, Kecamatan Lumbis,” tulis keterangan TNI AL seperti dikutip Holopis.com, Senin (25/3).

Pengungkapan penyelundupan ini berawal dari pengawasan di beberapa titik yang telah di curigai sering di jadikan titik bongkar miras ilegal yang berasal dari Malaysia.

Tim Gabungan yang melaksanakan pemantauan di Jembatan Sei Sembakung, Jl. Trans Kaltara, Desa Mansalong, Kec. Lumbis, melihat mobil Daihatsu Grand Max warna hitam berterpal hijau dengan Nopol DD 8042 ZH keluar dari simpang jalan Desa Kalampising menuju Jl. Trans Kaltara menuju arah Simanggaris.

“Mobil tersebut awalnya tidak mau berhenti dan akhirnya di berhentikan paksa setelah dilaksanakan pengejaran,” ungkapnya.

Satgas Catur Bais TNI yang melakukan pengejaran kemudian menghubungi tim yang lain untuk segera merapat ke lokasi di berhentikannya mobil terindikasi bermuatan Miras ilegal.

Selanjutnya mobil Daihatsu Grand Max dibawa ke Kantor Koramil 0911-05 Lumbis dan kemudian pelaku serta barang bukti di bawa ke Makodim 0911 Nunukan untuk di proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Miras ilegal jenis Huster asal Malaysia sebanyak 100 kis/karton @24 Kaleng dengan total 2.400 kaleng dengan harga per karton Rp 900.000, sehingga total keseluruhan mencapai Rp 90.000.000,