HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay turut menyikapi gugatan yang dilayangkan kubu paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saleh menilai gugatan kedua kubu tersebut tidak memenuhi rasa keadilan. Pasalnya dalam gugatan tersebut, keduanya meminta Pilpres 2024 untuk diulang, dengan mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memutuskan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024, dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara.
“(Gugatan ini) tidak adil bagi pasangan yang sudah menang. Selain didiskualifikasi, mereka juga tidak boleh ikut berkontestasi lagi. Tuntutan seperti ini sama artinya pasangan 02 tidak boleh menang,” kata Saleh dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (25/3).
Padahal, lanjut Saleh, semua warga negara Indonesia sama kedudukannya di mata hukum dan pemerintahan. Karena itu, ia menilai akan menjadi hal yang aneh apabila gugatan tersebu dikabulkan oleh MK.
“Aneh kalau gugatannya dikabulkan. Prabowo-Gibran kan adalah WNI. Sama dengan WNI lainnya, mereka berhak memilih dan dipilih. Kalau pasangan lain boleh, semestinya mereka juga diperbolehkan,” tandas Saleh.
Sebagai informasi Sobat Holopis, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menyatakan bahwa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih dengan perolehan 96.214.691 suara.
Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, disusul pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dengan 27.040.878 suara. Dengan demikian, total surat suara sah sebanyak 164.227.475 suara.
Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin meraih perolehan suara terbesar di dua provinsi. Sementara itu, Ganjar-Mahfud tidak memenangi satu pun provinsi.