HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi membenarkan bahwa nama Arsul Sani bakal masuk dalam komposisi hakim yang terlibat dalam penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra menjelaskan, kader PPP itu bisa ikut menjadi majelis hakim sebatas jika tidak ada yang menyatakan keberatan.

“Kita lihat apakah ada di antara para pihak nanti yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada, nanti akan kita bahas,” kata Saldi Isra dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (25/3).

Saldi mengatakan Arsul Sani, yang merupakan mantan Anggota DPR dari Fraksi PPP, MK akan melakukan pembahasan lebih lanjut jika terdapat keberatan. Namun, kata dia, Arsul tetap akan ikut serta bila tidak ada keberatan.

Sejauh ini, Arsul Sani masih mengikuti proses penanganan perkara karena belum ada pihak yang mengajukan keberatan.

“Iya, nanti kita lihat perkembangannya setelah ini. Kan masih ada beberapa hari kok,” ucapnya.

“Kalau ada (keberatan) nanti akan kita bahas. Kalau nggak ada yang keberatan ikut,” lanjutnya.

Arsul Sani pun diketahui adalah mantan kader PPP yang partainya dinyatakan tidak lolos dari ambang batas parlemen.

Tak hanya itu, capres yang didukung PPP, yakni Ganjar Pranowo juga dinyatakan kalah Pilpres dan telah mengajukan gugatan ke Mahkamah konstitusi.