HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penjelasan terkait aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri yang sekarang ini menuai polemik di masyarakat. Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN, Senin (25/3).
Menurutnya, itu terkait aturan anyar tersebut menjadi polemik lantaran kurangnya komunikasi dan sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat yang terkait aturan tersebut. Sehingga pada akhirnya masih terdapat kesalahan persepsi masyarakat terhadap aturan tersebut.
Padahal menurut Sri Mulyani, aturan yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tersebut pada intinya bertujuan untuk mempermudah masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat atas feedback dari berbagai kebijakan yang dilakukan, termasuk aturan itu, yang sebenarnya tujuannya untuk mempermudah. Tetapi, komunikasinya yang perlu untuk lebih disederhanakan dan diperjelas, sehingga tidak menimbulkan berbagai reaksi yang meresahkan,” ungkapnya seperti dikutip Holopis.com.
Sri Mulyani lantas meminta pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama instansi lainnya untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi lebih lanjut secara sederhana kepada masyarakat terkait aturan tersebut.
Dia berharap, aturan tersebut dapat dipahami secara lebih jelas oleh masyarakat. Sehingga, lanjutnya masyatakat terbebani dan tidak menjadikan Indonesia sebagai outlyers.
“Teman-teman dari Bea Cukai yang melakukan eksekusi kebijakan dari kementerian yang lain, itu juga akan kita terus koordinasikan, sehingga makin membuat masyarakat paham sebenarnya tujuan dari policy-nya itu apa dan tidak menimbulkan keresahan atau berbagai reaksi negatif,” tuturnya.
Sri Mulyani menuturkan, bahwa aturan yang sebenarnya meresahkan masyarakat khususnya penumpang pesawat dalam membawa barang bawaan dari luar negeri merupakan imbas dari aturan lama.
Dia kembali menegaskan, bahwa aturan ini sejatinya memudahkan masyarakat yang membawa banyak barang bawaan dari luar negeri.
“Untuk itu, saya sudah minta kepada Bea Cukai untuk barang bawaan tadi, yang sebenarnya untuk membantu orang yang melakukan kegiatan event di luar negeri, membawa barang banyak, kadang-kadang bahkan termasuk juga dari UMKM yang melakukan eksebisi itu. Seringkali komplikasinya dalam membawa kembali barang bawaannya ke Indonesia. Itu yang sebetulnya tujuannya dari PMK itu,” pungkasnya.