HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai gugatan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sebuah keanehan, khususnya terkait permintaan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Yusril pun menilai, kedua kubu tersebut bukan melawan KPU ataupun pihaknya, tetapi melawan MK sendiri. Pasalnya, MK sebelumnya telah mengeluarkan putusan yang membolehkan seseorang dicalonkan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun. Hal itu tertuang dalam Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023.
“Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan termohon KPU dan kami sebagai pihak terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini,” kata Yusril kata Yusril dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (24/3).
Yusril lantas mengingatkan, bahwa pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo sudah lama selesai. Jika memang sebelumnya ada paslon lain yang keberatan, seharusnya dapat langsung membawa persoalan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebelum tahapan Pemilu 2024 berlangsung.
“Dan kalau tidak puas, bisa bawa lagi ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara). Ini adalah sengketa proses yang bersifat administratif yang harus dibedakan dengan sengketa hasil pilpres. Tetapi seingat saya, kedua pemohon tidak melakukan hal itu,” ujar Yusril.
Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengatakan, sengketa proses Pemilu diselesaikan di Bawaslu dan PT TUN. Sedangkan untuk sengketa hasil diselesaikan di MK. Ia juga menegaskan, bahwa persoalan mengenai proses Pemilu yang bersifat administratif, ketika pilpres telah berlangsung adalah sebuah langkah yang terlambat.
“Apalagi kenyataannya, paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai cawapres. Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya,” kata Yusril.
Dia pun meyakini, MK dalam hal ini tentunya telah paham betul mengenai kewenangannya, dimana MK hanya menangani persoalan terkait sengketa hasil Pemilu, bukan proses yang sifatnya administratif.
“Kami berkeyakinan MK paham tentang kewenangannya, yakni untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilu, bukan sengketa proses yang bersifat administratif dan menjadi kewenangan lembaga lain,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, kubu Anies dan Ganjar telah resmi mengajukan gugatan ke MK. Dimana salah satu target kedua kubu tersebut yakni meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Hal itu didasarkan pada pandangan mereka bahwa pasangan Prabowo-Gibran melanggar hukum sejak mereka mendaftar ke KPU RI, diantaranya meliputi batas usia minimal Capres dan Cawapres.