HOLOPIS.COM, JAKARTA – Calon Wakil Presiden nomor urut 03, Prof Mahfud MD menegaskan bahwa pengumuman hasil rekapitulasi nasional yang disampaikan KPU (Komisi Pemilihan Umum) pada hari Rabu, 20 Maret 2024 bukan hasil akhir dari Pilpres 2024.
“Keputusan hasil rekap oleh KPU bukan menentukan pemenang pemilu,” kata Mahfud MD dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (23/3).
Ia menegaskan bahwa hasil akhir Pemilu bukan di KPU, melainkan konfirmasi dari MK (Mahkamah Konstitusi). Di mana konstitusi menekankan bahwa MK harus mengonfirmasi bahwa tidak adanya gugatan yang diajukan ke MK pasca pengumuman rekapitulasi tersebut.
Dan jika memang ada, maka sengketanya harus dituntaskan di MK hingga vonis diketok oleh majelis hakim MK. Kemudian putusannya tersebut pun inkrakh, yakni final dan mengikat.
“Pemenang pemilu ditetapkan oleh MK dengan dua cara ; 1) Konfirmasi, yaitu pemberitahuan MK kepada KPU bahwa tidak ada gugatan dalam 3 hari sejak ada keputusan KPU,” jelasnya.
“Vonis, yakni putusan final karena ada gugatan yang diperiksa dalam sidang maksimal 14 hari,” sambungnya.
Lantas, Mahfud MD pun mengingatkan bahwa kondisi hasil rekapitulasi suara yang diumumkan oleh KPU bisa berubah, jika ada hal-hal yang diungkap di dalam persidangan tersebut memang terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan regulasi dan Undang-Undang yang ada.
“Jika ada gugatan, maka bisa saja MK memutus berbeda dengan keputusan KPU. Di berbagai negara pernah pembatalan hasil pemilu. Misalkan di Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, Thailand, Turki, dan lain-lain,” paparnya.
Sehingga, Mahfud pun mengatakan bahwa ini menjadi alasan mengapa belum memberikan ucapan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pasca KPU mengumumkan bahwa hasil rekapitulasi suara nasional menunjukkan paslon nomor urut 02 tersebut lebih unggul, hingga 58,58%.
“Secara yuridis, ucapan selamat memang lebih tepat setelah ada konfirmasi atau vonis MK,” pungkasnya.