HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya sejumlah pelanggaran terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online atau pinjol dalam dunia pendidikan.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan, bahwa dugaan tersebut berdasarkan kajian yang telah dilakukan pihaknya sejak Februari 2024, dengan menghadirkan berbagai pihak terkait.
Beberapa pihak tersebut di antaranya, yakni regulator pendidikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perguruan tinggi, hingga para pelaku usaha di industri layanan pinjaman, baik itu perbankan maupun pinjol.
“Dari proses tersebut, hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif,” ujar Asa dalam keterangannya, Jumat (22/3) yang dikutip Holopis.com.
Dia pun menjelaskan, bahwa pihaknya juga melakukan perbandingan suku bunga pinjaman pendidikan di berbagai negara. Hasilnya bunga pinjaman dari pinjol untuk pendidikan di Indonesia jauh lebih tinggi ketimbang negara lain.
“Dengan menerapkan suku bunga yang tinggi, KPPU menduga bahwa pelaku usaha pinjol telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut,” paparnya
Dengan demikian, lanjut Asa, pihaknya memutuskan untuk melanjutkan kajian tersebut dengan melakukan penyelidikan awal pada 20 Maret 2024. Penyelidikan itu dimaksudkan untuk mencari alat bukti pelanggaran beserta kejelasan atas dugaan pelanggaran yang ada.