HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam telah meningkatkan kasus dugaan penyimpangan pemberian kredit modal kerja ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tahap penyidikan.
Lembaga antikorupsi mengklaim pengusutan kasus dugaan korupsi di LPEI ini setelah menerima laporan sejak 10 Mei 2023.
Pengakuan kasus itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3).
Informasi mengenai pengusutan kasus ini disampaikan menyusul laporan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait dugaan fraud di Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (18/3).
“Perlu kami samapikan KPK telah mendapatkan laporan tipikor ini apda 10 Mei 2023 kemudian kami telaah dan kemudian dari penelaahan tersebut disampaikan ke direktotrat penyelidikan pada 13 Februari dan telah dilakukan penyelidikan pada 13 Februari tersebut dan pada hari ini tadi segenap dari penyelidikan penyidikan penuntutan di deputi penindakan dan sudah dipaparkan ke pimpinan pada tanggal 19 Maret 2024 ini KPK meningktakan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau tipikor dalam pembeiran faslitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” ungkap Ghufron, seperti dikutip Holopis.com.
“Ini kami perlu kami tegaskan menyikapi memang secara tegas kami kemarin menteri keuangan telah laporkan dugaan TPK ini ke Kejagung sehingga kami KPK tegaskan bahwa KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyimpangannya korupsi pada penyaluran kredit pada lpei ini telah naik pada status penyidikan itu yang perlu kami tegaskan,” ditambahkan Ghufron.
Pun demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Padahal, dalam proses penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatan penanganan perkara diiringi dengan penetapan tersangka. Hal itu berdasarkan Pasal 44 UU KPK.
KPK beralasan hal itu menyikapi putusan praperadilan mantan WA menkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan. Hakim tunggal PN Jaksel saat itu menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dan Helmut tidak sah karena keduanya ditetapkan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik). Hal itu bertentangan dengan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 17 KUHAP yang menyebut penyidikan dilakukan untuk mencari tersangka.
“Oleh karena itu, KPK mulai saat ini menetapkan penyidikan dilakukan sesuai dengan kombinasi antara KUHAP dan UU KPK Pasal 44 ayat (1) tersebut,” tutur dia.
Adapun penyampaian informasi terkait penanganan kasus dugaan korupsi di LPEI ini untuk memastikan tidak ada tumpang tindih penanganan perkara dengan Kejagung. Mengutip Pasal 50 UU KPK, Ghufron menyebut ketika KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi, polisi dan kejaksaan tidak berwenang menyidik perkara dengan objek yang sama.
“Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersama-sama oleh kepolisian dan kejaksaan dan KPK, maka penyidikan yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan. Itu ketentuan pasal 50 berkaitan dengan status penyidikannya,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata menyebut, dugaan korupsi yang ditangani KPK terkait penyimpangan pemberian kredit modal kerja ekspor oleh LPEI yang macet. Salah satunya kredit macet PT PE yang senilai total Rp 766,7 miliar.
“Adapun dugaan terjadinya fraud atau kecurangan terkait pemberian fasilitas kredit ekspor ini yakni diduga komite pembiayaan dalam memutuskan pembiayaan pada PT PE mengabaikan security coverage ratio jaminan kelayakan pembiayaan dan indikasi ketidakwajaran dalam laporan keuangan inhous periode juni 2015 yang dijadikan rujukan memorandum analisa pembiayaan. Jadi apa laporan keuangan PT PE diduga itu tidak mengandung kebenaran, itu pada laporan PT PE dijadikan rujukan dalam analisis pemberian pembiayaan ke PT PE,” ucap Alex, sapaan Alexander Marwata.
Alex tak menyebut sudah ada calon tersangka dalam kasus ini. Namun, Alex saat ini enggan mengungkapnya.
“Calon ada, ya kalo calon ada kan, ya ga usah disebutkan, nantilah,” ujar dia.