HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima laporan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Dia menyampaikan, kredit ini terdiri dari beberapa tahapan (Batch), dengan batch pertama yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud, dengan total kredit sebesar Rp 2,5 triliun.

Perusahaan tersebut antara lain PT RII dengan kredit sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar.

“Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Senin (18/3).

Burhanuddin menambahkan, akan ada batch kedua yang terdiri dari 6 perusahaan, dimana keenam perusahaan itu terindikasi fraud senilai Rp 3 triliun dan Rp 85 miliar yanh masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nantinya hasil pemeriksaan itu akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.

Jaksa Agung mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 tersebut, agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan.

“Saya ingin mengingatkan yang sedang dilakukan pemeriksaan BPKP tolong segera tindaklanjuti ini daripada ada perusahaan ini nanti kami tindaklanjuti secara pidana,” tegas Burhanuddin.