Korupsi LPEI, Jaksa Agung Ultimatum 6 Perusahaan Terindikasi Fraud

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan ultimatum kepada 6 perusahaan yang terindikasi terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi atau fraud pemberian kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Adapun saat ini, keenam yang terindikasi fraud senilai Rp 3 triliun tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Saya ingin mengingatkan yang sedang dilakukan pemeriksaan BPKP tolong segera tindaklanjuti ini daripada ada perusahaan ini nanti kami tindaklanjuti secara pidana,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Senin (18/3).

Adapun untuk selanjutnya, kata Burhanuddin, laporan hasil pemeriksaan BPKP tersebut akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.

Lebih lanjut, Burhanuddin kembali mengingatkan kepada 6 perusahaan debitur tersebut, agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan.

“Saya ingin imbau nanti kepada nanti beberapa PT, ada 6 perusahaan. Tolong segera tindaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan tadi,” ujar Burhanuddin.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima laporan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati atas 4 perusahaan yang terindikasi fraud dalam pemberian kredit di LPEI, dengan total kredit sebesar Rp 2,5 triliun.

Perusahaan tersebut antara lain PT RII dengan kredit sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar.

“Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ujar Burhanuddin.

Temukan kami juga di Google News
  • Baca Juga

LHKPN Ujang Iskandar, Anggota DPR NasDem yang Ditahan Kejaksaan Agung

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Iskandar ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung RI terkait dengan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Tengah.

Anggota DPR Ujang Iskandar Ditangkap di Bandara Soetta, Kejagung: Korupsi di Pemkab Kobar

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menangkap anggota DPR Ujang Iskandar, Jumat (26/7). Ujang...

Kejagung Limpahkan Berkas – Bukti Korupsi Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari Jaksel

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melimpahkan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 22 Juli 2024.

Hari Kejaksaan : Makna Serta Sejarah Pembentukannya

Hari Kejaksaan menjadi salah satu momen penting dalam peringatan lahirnya insan lembaga penegak hukum di Indonesia.

Direktur Jardin Traco Utama Jadi Tersangka, Kejagung Beri Sinyal Jerat Pihak Korporasi

Kejaksaan Agung membuka peluang untuk terus mengembangkan kasus skandal emas PT Antam kepada semua pihak yang harus bertanggung jawab, termasuk pihak korporasi.
Presiden dan Wakil Presiden 2024 - 2029
Sudaryono Jateng Satu
Olimpiade

BERITA TERBARU

LHKPN Ujang Iskandar, Anggota DPR NasDem yang Ditahan Kejaksaan Agung

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Iskandar ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung RI terkait dengan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Tengah.