HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengagendakan pemeriksan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, Kamis (14/3).
Indra diperiksa dalam kapasitanya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.
Demikian diungkapkan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Selain Indra, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Hiphi Hidupati. Keduanya telah memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
“Yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi,” ucap Ali dalam keteranganya seperti dikutip Holopis.com.
Tak hanya Indra dan Hiphi Hidupati, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi lainnya. Yakni, Erni Lupi Ratih Puspasari (PNS Setjen DPR RI/Staf Setkom VI); Firmansyah Adiputra (PNS Setjen DPR/Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR TA 2020); Moh Indra Bayu (PNS Setjen DPR/Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa); dan Masdar (PNS Setjen DPR/Pengadministrasi Umum/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR TA 2020).
Lalu Mohamad Iqbal (PNS Setjen DPR/Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR TA 2020); Muhammad Yus Iqbal (Kabag Risalah Persidangan I DPR, tanggal 1 Juli 2019-sekarang); Rudi Rochmansyah (Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR 2019-2021); dan Satyanto Priambodo (PNS Setjen DPR/ Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR).
KPK diketahui telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Setjen DPR ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi itu terkait proyek furnitur atau mebelair di rumah jabatan anggota DPR. KPK menduga korupsi ini merugikan keuangan negara puluhan miliar.
Dalam proses penanganan perkara di KPK, peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Berdasarkan informasi, terdapat lebih dari dua orang yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Ketujuh orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri itu, yakni Sekjen DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati, dan Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.
Kemudian, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman.